Buku Standar Produk Bank Syariah ini akan berlaku untuk produk Murabahah, produk Musyarakah, dan produk Musyarakah Mutanaqisah.
Bersamaan dengan penyelenggaraan Keuangan Syariah Fair (KSF) 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Buku Standar Produk Bank Syariah
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menuturkan, penyusunan standar produk keuangan syariah dilatarbelakangi oleh tuntutan pasar akan standar operasional produk yang mampu menunjang industri perbankan syariah dalam meningkatkan daya saing. “Terlebih di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sekaligus memenuhi prinsip good corporate governance,” kata Firdaus, ditemui usia pembukaan KSF 2016, di Mall Gandaria City, Jakarta, Kamis (3/3).
Dia menegaskan, penerbitan buku ini dilakukan agar pemasaran produk pembiayaan perbankan syariah di lapangan memiliki standar pelaksaan yang baik. Sehingga beberapa aspek produk bisa sesuai fatwa, ketentuan, standar syariah, hukum positif, dan praktek umum yang dapat diterima masyarakat.
“Standar produk perbankan syariah disusun dengan tujuan untuk menjadi standar produk yang harmonis dengan berbagai ketentuan terkait. Sehingga dapat menjadi pedoman standar yang dapat membantu industri perbankan syariah dalam pengembangan dan pelaksaan penyaluran produk serta memberikan kepastian hukum dan transparansi produk yang dapat melindungi konsumen,” papar Firdaus.
Standar produk keuangan syariah dilatarbelakangi oleh tuntutan pasar Click To Tweet