OJK Dorong Asuransi Syariah Kerjasama dengan Agen Laku Pandai

Sebaran kantor cabang yang masih terbatas membuat OJK mendorong industri asuransi syariah bersinergi dengan agen Laku Pandai.

ojkk-300x166Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, sebaran kantor cabang asuransi syariah di Indonesia masih terbatas. Dari total 1482 kantor cabang asuransi syariah sekira 824 kantor ada di Pulau Jawa, atau sekitar 55 persen dari total kantor cabang syariah. Sedangkan di Sumatera terdapat 338 kantor cabang.

“Prosentasenya kantor cabang di Indonesia bagian Barat sebanyak 75 persen, jadi di Barat lebih berkembang dari di Timur. Oleh karena itu, untuk mengatasi layanan kepada masyarakat di Indonesia Tengah dan Timur, kami juga akan mendorong asuransi syariah seperti perbankan syariah dengan agen Laku Pandai,” katanya dalam Rapat Tahunan Anggota Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Senin (21/3).

Ia menegaskan pihaknya tidak mendorong industri asuransi syariah untuk membuka kantor cabang atau kantor pemasaran baru dalam memperluas jangkauan layanannya karena berbiaya mahal. Namun, lebih mendorong untuk menjalin kerja sama dengan agen dan bersinergi dengan perbankan yang menjadi penyelenggara Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).

“Silakan asuransi syariah membuka kerjasama pemasaran dengan agen-agen, entah yang dalam bentuk toko, agen perorangan, atau agen perbankan. Kerjasama saja dengan agen perbankan yang sudah melakukan Laku Pandai, nanti mereka kan bisa bawa juga produk asuransi, tinggal beri pelatihan saja sehingga mereka bisa jadi agen asuransi,” pungkas Firdaus.

Berdasar data OJK pada 2015 kontribusi bruto asuransi syariah tumbuh 13,01 persen menjadi Rp 10,5 triliun, aset naik 18,58 persen menjadi Rp 26,5 triliun, dan klaim tercatat sebesar Rp 3,3 triliun. Saat ini terdapat 52 perusahaan dan unit asuransi syariah, yang terdiri dari lima perusahaan asuransi jiwa syariah, tiga perusahaan asuransi umum syariah, 19 unit syariah asuransi jiwa, 22 unit syariah asuransi umum, dan tiga unit reasuransi syariah.