ICD siap bantu bank dan lembaga keuangan non bank yang berminat mengonversi diri menjadi syariah
Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD), anak usaha Islamic Development Bank (IDB) bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gelar seminar untuk memberikan pengetahuan terkait dengan penerapan standar Syariah dan lembaga keuangan non-bank yang telah memiliki unit syariah untuk menjadi lembaga keuangan non-bank berbasis syariah secara sepenuhnya.
Seminar bertajuk The Transformation of the Islamic Finance Industry in Indonesia ini digelar pada Selasa (16/5) dan dihadiri oleh delegasi dari Lembaga Keuangan Non-Bank dan Perusahaan Asuransi dan Takaful.
Seminar ini diresmikan oleh Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner/ Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK dan Ms. Nida Raza, Director of Advisory Services, mewakili Mr.Khaled Mohamad Al-Aboodi, Chief Executive Officer and General Manager dari ICD.
“Kedepannya, ICD dan OJK akan terus bekerja sama dengan erat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenak sistem syariah untuk lembaga keuangan bank dan non-bank, serta mencari solusi atas permasalahan yang mungkin muncul. Hingga saat ini, ICD telah memiliki pengalaman yang luas dalam menyediakan konsultasi keuangan dan solusi teknis bagi lembaga keuangan bank dan non-bank yang tertarik dalam mengkonversi usahanya menjadi unit syariah secara utuh. Kami percaya bahwa dukungan kami sebagai tambahan dalam memberikan kejelasan terkait peraturan pemerintah akan mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia dan kemudian menarik perhatian investor dari Timur Tengah,” ujar Mohamad Khaled Al-Aboodi.
Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner/ Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK mengatakan bahwa, “Salah satu tanggung jawab kami adalah untuk membangun industri keuangan syariah di Indonesia, karena kondisi saat ini masih jauh dari potensi yang dimiliki Indonesia. Seminar ini merupakan wadah bagi kami untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dukungan dan peran OJK serta ICD kepada lembaga keuangan berbasis non-bank untuk lebih mengembangkan bisnis berbasis syariah. Kami harap seminar ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi para perwakilan industri dan memicu minat sektor swasta di Indonesia untuk mempertimbangkan transisi menjadi sistem syariah secara sepenuhnya”.
Mengenai konversi ke syariah, didukung oleh Peraturan OJK No 31/POJK05/2014 tertanggal 9 November 2014 terkait dengan Penyelenggaraan Pembiayaan Syariah, UU No 40/2014 tentang Perasuransian tertanggal 17 Oktober 2014 yang meliputi konversi Syariah dan perubahan menjadi lembaga keuangan non-bank berbasis syariah sepenuhnya, serta Road Map Lembaga Keuangan Non-Bank di Indonesia 2015 – 2019.
OJK: Kondisi keuangan syariah masih jauh dari potensi yang dimiliki Indonesia Click To TweetDidirikan pada tahun 1999, ICD merupakan lembaga keuangan khusus dari Islamic Development Bank (IDB) yang bertujuan untuk mempromosikan sektor swasta dengan menyediakan kemampuan pembiayaan syariah di seluruh negara anggota dan menyediakan akses untuk peluang pembiayaan dan investasi untuk proyek – proyek sektor swasta yang secara khusus disiapkan untuk menciptakan kesempatan lapangan kerja.
Salah satu peran yang dilakukan ICD meliputi penyediaan jasa konsultasi terkait pembentukan lembaga berbasis syariah juga konversi bank dan non-bank melalui beragam program konsultasi. ICD mendapat dukungan dari IDB sebagai perusahaan utama dan memiliki peringkat kredit yang kuat dan stabil (peringkat AA dari Fitch Ratings dan Aa3 dari Moody).