Berkenaan dengan berita-berita yang marak dimuat media massa nasional terkait dengan rencana masuknya investor dalam rangka penambahan modal Bank Muamalat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan statement tersendiri terkait hal tersebut dalam siaran pers OJK baru-baru ini di Jakarta.
Dalam siaran pers OJK nomor SP 61/DHMS/OJK/IX/2018 tentang Penambahan Modal Bank Muamalat, OJK memberitahukan syarat-syarat khusus bagi para investor yang tertarik dengan Bank Muamalat.
Juru Bicara OJK – Sekar Putih Djarot, memaparkan dalam siaran pers OJK tersebut, bahwa siapapun boleh menjadi investor Bank Muamalat, sepanjang kredibel dan memiki fresh money.
“Investor tersebut harus menempatkan sejumlah uang dalam escrow account di Bank Muamalat sesuai kesepakatan dengan otorita,” jelas Sekar.
Selain itu, lanjut Sekar, Bank (Muamalat) harus segera melakukan RUPS untuk menetapkan investor tersebut.