Ketua DK OJK, Muliaman D. Hadad meninjau website Wakaf Hasanah ditemani oleh Dirut BNI Syariah, Imam T. Saptono. Foto: Sekretariat MES

Muliamad Hadad : Website Wakaf Hasanah, Gaya Hidup Amalan Yang Terus Mengalir

Website Wakaf Hasanah yang digagas BNI Syariah  menambah keberagamaan khazanah produk layanan keuangan syariah.

Ketua Dewan Komisioner Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengapresiasi peluncuran Website Wakaf Hasanah yang digagas BNI Syariah. Mualiman pun tergugah dengan tagline website Wakaf Hasanah yakni “Harta  itu Dibawa Mati”.

“Ini menyentuh hati umat Muslim, karena selama ini bahwa harta itu tidak dibawa mati. Tapi dengan diluncurkan wakaf Hasanah dengan tagline “Harta itu dibawa mati, melalui wakaf.  Ini bisa menjadi wakaf sebagai gaya hidup yang amalannya terus mengalir meski seorang Muslim itu sudah meninggal dunia,” ungkap Muliaman dalam sambutannya pada peluncuran Website Wakaf Hasanah di Main Hall BEI, Jakarta, Sabtu (19/11).

Menurut Muliaman, kehadiran website Wakaf Hasanah ini  menambah keberagamaan khazanah produk layanan keuangan syariah. Produk dari BNI Syariah ini dapat meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Artinya tegas Muliaman, masyarakat bisa melakukan secara insklusif, lewat lembaga keuangan khususnya perbankan. Dalam hal ini, lanjut dia, sektor keuangan tidak eksklusif tapi bagaimana pengelola jasa keuangan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat, agar mereka dapat memenuhi kebutuhannya dengan mudah, lewat bank atau lembaga keuangan lainnya.

“Bank syariah bisa melakukan itu, karena produk yang ditawarkan kepada masyarakat, tidak eksklusif karena ada pilar yang memformalkan sesuatu yang tidak formal, di antaranya tanah wakaf, ini kalau diformalkan akan memiliki potensi yang sangat besar bagi kemaslahatan umat,” papar Muliaman disambut tepuk tangan hadirin.

Muliaman menyampaikan, pada umumnya tanah-tanah wakaf yang ada di Indonesia tidak bersertifikat. Itulah sebabnya harus diformalkan. Karena tanpa sertifikat, tanah-tanah ini tidak punya nilai jual karena tidak bisa dijadikan jaminan untuk mengembangkan tanah wakaf tersebut.

“Contohnya,  tanah wakaf yang didirikan lembaga pendidikan. Ini akan sulit memperoleh dana bila sarana dan prasananya akan dikembangkan. Alasannya cuma satu, tidak punya jaminan, karena tidak bersertifikat. Kalau diformalkan dan disertifitkan, maka dapat membuka akses tanah keuangan,” ujarnya.

Namun untuk kesemuanya itu, Muliaman mengatakan, bahwa perbankan syariah harus kerja keras. Di antaranya  bagaimana bisa meyakinkan para wakif untuk berwakaf lewat produk yang ditawarkan bank. Sebab sebagai penganut ekonomi terbuka, tantangan lembaga keuangan termasuk perbankan syariah, berhadapan dengan kompetitor yang sangat kompleks. Tapi kalau gaya hidup berwakaf lancar, maka perbankan syariah akan memiliki kemudahan dalam melakukan pembiayaan

MES: Tumbuhkan gaya hidup berwakaf! Click To Tweet

Muliaman berharap, potensi keuangan syariah dalam negeri dapat dioptimalkan. Sebab, kinerja keuangan syariah dapat menambah produk perekonomian di Indonesia.”Oleh karena itu saya menyambut baik kehadiran website Wakaf Hasanah ini. Mudah-mudahan kedepan akan diikuti oleh bank-bank syariah lainnya,” pungkas Ketua Umum Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini.