Salah satu hal yang paling mendasar dalam ranah keuangan syariah adalah menghindari riba, atau anti riba (bebas riba) dalam setiap transaksi. Yuk, kenali jenis-jenis riba, yang kita perlu sangat hindari dalam setiap kegiatan transaksi keuangan syariah.
Keuangan syariah memang melarang praktek riba, karena dampak negatif riba terhadap sistem sosial dan perekonomian masyarakat, baik secara mikro maupun makro.
Riba dianggap merugikan, karena riba adalah penambahan atas harta pokok yang diambil dari suatu transaksi tanpa adanya suatu ‘iwadh (pengganti/penyeimbang) yang dibenarkan secara syariah atas penambahan tersebut.
Nah, secara garis besar, riba sendiri dapat diklasifikan ke dalam dua jenis yaitu riba utang piutang dan riba jual beli.
Riba dalam ranah utang piutang terdiri dari riba qardh dan riba jahiliyah. Riba qardh sendiri adalah suatu manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap pihak yang berhutang. Sementara itu, riba jahiliyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang ditetapkan.
Sedangkan riba dalam ranah jual beli terdiri dari riba fadhl dan riba nasi’ah. Riba fadhl adalah riba yang terjadi disebabkan pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, atau terjadi penundaan penyerahan barang tersebut. Untuk riba nasi’ah sendiri adalah riba yang terjadi disebabkan karena perbedaan, perubahan, atau tambahan dalam hal terjadi penundaan pembayaran.
Begitulah uraian tentang jenis-jenis riba yang ada di dalam transaksi keuangan. Semoga kita semua dijauhi dari berbagai hal yang berbau riba. Amin.