Pejabat Eksekutif Bank Muamalat Purnomo B Soetadi (ketiga dari kanan) menyerahkan polis Zafirah Proteksi Sejahtera kepada nasabah Panji Satria, didampingi oleh (kiri-kanan) Chief Partnering Business Officer Manulife Indonesia Hans de Waal, Direktur Manulife Indonesia Apriliani Twelfrina Siregar, Komisaris Bank Muamalat Iggi Achsien dan Direktur Eksekutif Operasi Bank Muamalat Masa Paskalis Lingga.

Manulife dan Bank Muamalat Luncurkan Zafirah Proteksi Sejahtera

Zafirah Proteksi Sejahtera menjadi bagian produk yang diluncurkan di bawah bendera Zafirah.

Manulife Indonesia bersama Bank Muamalat meluncurkan Zafirah Proteksi Sejahtera hari ini, Kamis (17/3). Produk asuransi syariah tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap risiko hilangnya pendapatan serta dampak finansial yang muncul akibat kejadian tak terduga, seperti cacat total dan meninggal dunia.

Pejabat Eksekutif Bank Muamalat Purnomo B Soetadi mengatakan, dibanding produk sebelumnya Zafirah Proteksi Sejahtera akan menjangkau segmen nasabah lebih luas dan ditawarkan melalui perbankan korporasi dan ritel, termasuk usaha kecil dan menengah Bank Muamalat. “Produk ini merupakan bukti dan wujud komitmen kami untuk memberi kemudahan, kenyamanan, keamanan dan layanan terbaik kepada nasabah,” katanya saat Peluncuran Zafirah Proteksi Sejahtera, Kamis (17/3).

Chief Partnering Business Officer Manulife Indonesia Hans de Waal menuturkan, penetrasi asuransi syariah yang masih sebesar 1,1 persen membuka kesempatan besar bagi industri asuransi syariah untuk lebih berkembang. Melalui Zafirah Proteksi Sejahtera yang preminya dimulai dengan Rp 50 ribu per bulan pun membuatnya terjangkau bagi masyarakat kelas menengah bawah.

“Kami fokus pada kesempatan kerja sama dengan Bank Muamalat. Dengan produk yang didesain untuk kelas menengah bawah mulai dari preminya yang kecil, proses sederhana dan tidak ada proses untuk tes kesehatan, kami punya harapan besar untuk produk ini dan mengharapkan penjualan yang luar biasa,” katanya.

Zafirah Proteksi Sejahtera ditawarkan melalui jalur perbankan korporasi, perbankan ritel, usaha kecil dan menengah (UKM) dan unit keuangan mikro Bank Muamalat. Produk ini tidak membutuhkan proses pemeriksaan kesehatan, sehingga memudahkan nasabah untuk mengajukan permohonan.

Zafirah Proteksi Sejahtera, preminya mulai dari Rp 50 ribu/bulan Click To Tweet