Secara aturan label 212 sudah menjadi merek dagang yang legal secara hukum.
Menyusul Aksi Super Damai Bela Islam 212, bergulir semangat kebangkitan ekonomi umat Islam yang tercermin pada banyaknya inisitaif pendirian badan usaha berlabel 212. Misalnya, Koperasi Syariah 212 yang digagas oleh Eka Gumiler dan telah dibentuk di Masjid Raya Al-Ittidiyah, Tebet, Jakarta, pada 17 Desember 2016 lalu. Begitu pula dengan Koperasi Jasa Nasional Muslim 212 Mandiri (M212M) yang diinisiasi Taufan Budi Setyolaksono di Jakarta Selatan.
Saat ini, Koperasi Syariah 212 dan Koperasi Jasa Nasional M212M telah membubarkan diri dan meleburkan diri dalam Koperasi Syariah Primer Nasional (KSPN) 212. Dalam pembentukan KSPN 212 ini, GNPF MUI melalui bermusyawarah dengan melibatkan pakar ekonomi syariah. Hasilnya dibentuklah Dewan Ekonomi Syariah 212 yang dipimpin M. Syafi’i Antonio.
Syafi’i mengatakan, di antara rekomendasi Dewan Ekonomi Syariah 212 adalah perlunya mendirikan wadah bisnis yang dapat menampung aspirasi dan konstribusi umat. Maka didirikanlah KSPN 212 yang jadi induk investasi serba usaha.
- Diskusi Inspiratif Rabu Hijrah: “Sinergi Pentahelik Ekonomi Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
- Pleno KNEKS 2024: Ekonomi Syariah Kekuatan Baru Menuju Indonesia Emas 2045
- CIMB Niaga Syariah Resmikan Pembukaan Syariah Digital Branch di Medan
- Adira Finance Syariah, Danamon Syariah & Zurich Syariah Gelar FPR2024 di Rangkasbitung
“Saat ini merek 212 telah menjadi trenmarck. Agar tidak terjadi kerancuan di masyarakat, Dewan Ekonomi Syariah 212 telah mempatenkan merek 212 dan berbagai lembaga usaha berlabel 212 melebur ke KSPN 212,” jelas Syafii ditemui usai Rapat Anggota Koperasi Syariah 212 dalam upaya peleburan (amalgamasi) dengan KSPN 212, di aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, pekan lalu. .
Jadi lanjut Syafi’i, sesungguhnya Koperasi Syariah 212 itu KSPN 212 yang secara resmi telah diluncurkan di Masjid Andalusia, Sentul City, Bogor, pada 6 Januari 2017 lalu. Kini secara paralel, semua koperasi berlabel 212 yang ada dileburkan dalam KSPN 212. “Ini kebesaran hati para pemilik usaha berlabel 212 sebelumnya. Ada kesepakatan bersama untuk menggabungkan,” ujar Syafi’i yang menjabat sebagai Ketua KSPN 212.
Langkah ini menurut Syafi’i, merupakan upaya untuk menjaga pridentiasialitas dengan tetap mengusung semangat keberjamahaan. Nantinya, para anggota di daerah akan dibuat komunitas. Ide-ide usaha mereka tetap bisa berjalan dengan tetap berkoordinasi dengan KSPN 212.
Sehingga, lanjut dia, sebelum melakukan aneka inisitif usaha, komunitas daerah harus mendaftar dulu ke KSPN 212. Selanjutnya, KSPN 212 akan memberikan arahan.
Syafi’i menjelaskan, secara legal KSPN telah tercatat di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa, 10 Januari 2017.
“Dari sisi merek dagang 212 sudah terdaftar di Kemenkuham. Sedangkan dari sisi admistrasi, perlengkapan dam perudangan koperasi di Kemenkop,” ujar Syafi’i.
Karena 212 sudah menjadi merek dagang yang legal secara hukum. Maka jelas Syafi’I, mereka yang akan menggunakan label 212 harus mendapat izin tertulis dari pemilik merek dagang tersebut.
212 sudah menjadi merek dagang yang legal secara hukum Click To Tweet“Jadi secara aturan sudah jelas, perang di media sosial (medsod) dan kebinggungan pun semoga tidak terjadi lagi. Karena KSPN 212 bersifat nasional, kekuatannya juga lebih terkonsolidasi dan lebih mudah untuk menyatukan,” ungkap Syafi’i.