DITAHAP PERTAMA: koperasi syariah mendapat dana dari para anggota nya berupa simpanan simpanan
TAHAP KEDUA: ditahap ini koperasi syariah sebagai:
1. Sebagai wadah penyalur pembiayaan , wadah memenuhi kebutuhan para petani dan wadah dalam konsultasi
TAHAP KETIGA: para petani yang mendapatkan pembiayaan
TAHAP KEEMPAT: kopersi syariah memberikan seluruh uang dagangan hasil pertanian, dan angota menyerahkan bagi hasilnya ke koperasi syariah
Oleh:Noer Muhammad Ramadhan
URL: http://ramadhannoerm.blogspot.com/