Karena berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), ekspor produk halal dari Indonesia hanya 3,8% dari total pasar produk halal dunia.
Menurut Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) – Helma Agustiawan, rendahnya angka ekspor halal Indonesia tersebut adalah dikarenakan banyaknya produk halal Indonesia yang belum tercatat sebagai produk eskpor halal.
“Salah satunya, minyak sawit. Ini sebetulnya kategori halal karena tidak ada proses tambahan lagi, selain bahan baku. Namun yang didata ke global bukan masuk produk halal yang diekspor keluar negeri, jadi tidak tercatat sebagai produk ekspor halal,” ungkap Helma Agustiawan disela-sela mendampingi para jurnalis dalam kegiatan Media Gathering KNEKS di Bandung (8/12).
Helma menambahkan, apabila produk minyak sawit atau produk lainnya dapat tercatat sebagai produk halal, maka Indonesia bisa menduduki posisi teratas di dalam produk ekspor halal, dan sudah bisa melampaui Malaysia untuk ekspor produk halal.
Karena itu, menurutnya, untuk ekspor produk dari produk halal didorong untuk memasukkan kode 952 di dalam modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), utamanya untuk pelaku usaha besar.
KNEKS, lanjut Helma, tengah mengupayakan kodifikasi produk halal sejak tahun 2020 lalu bersama Dirjen Bea dan Cukai, Lembaga National Single Window (LNSW) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan begitu, data-data perdagangan ekspor dan impor produk halal dapat terintegrasi dengan sisitem pelaporan lalu lintas barang.