Bagaimana proses penerbitan fatwa oleh DSN MUI? Simak di sini!
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah diketahui sebagai lembaga yang punya otoritas untuk menerbitkan fatwa, salah satunya terkait industri keuangan syariah. Namun, seperti apa tahapan prosedur yang dilalui sebelum suatu fatwa keuangan syariah diterbitkan?
Anggota Badan Pengurus Harian DSN MUI Pokja Perbankan Syariah Jaenal Effendi menuturkan, selain menerima industri untuk keperluan pembukaan unit syariah dan pencalonan dewan pengawas syariah, DSN MUI juga menerima industri untuk keperluan permohonan fatwa. “Fatwa DSN MUI ini biasanya dikeluarkan ketika ada permintaan dari pelaku industri keuangan syariah,” katanya dalam Seminar Penerapan Nilai-nilai Islam dalam Keuangan Syariah di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Jumat (29/7).
Sebelum fatwa diterbitkan, lanjut dia, ada empat tahapan prosedur yang harus dilalui. Pertama, pengajuan proposal penyusunan fatwa. Kedua, menyiapkan kajian bahan fatwa. “Dalam kajian bahan fatwa ini dibahas definisi, manfaat, matriks pro kontra pendapat ulama, dan studi komparatif negara lain,” jelas Jaenal.
Tahapan ketiga adalah melakukan studi literatur, kajian hadits, fikih qadim-hadits. Dan, terakhir dengan melakukan pematangan/focus group discussion dengan industri dan regulator. “Sebelum fatwa diluncurkan, kami matangkan dengan menggelar pleno, ada tidak poin fatwa yang perlu dikritisi,” tukasnya.
Dalam membahas draft fatwa, tambah dia, pihaknya pun mengacu pada sumber penerapan prinsip syariah yaitu Al Quran dan Hadits. “Dalam pembahasan fatwa kami sangat memperhatikan hubungan satu ayat dengan ayat Al Quran lainnya, dan hadits yang satu dengan hadits lainnya. Kami cari sebab turunnya hadits, cari nash dan dalil lebih detail,” ungkap Jaenal.

