Minimal modal bank investasi syariah sebesar Rp 10 triliun.

Sebagaimana dimuat dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai perlu memutuskan jumlah izin yang diberikan. Namun, idealnya harus terbatas pada lima izin yang diberikan secara bertahap. Di dalam masterplan pun memuat sejumlah persyaratan perizinan yang menjadi rekomendasi, yaitu:
– Persyaratan modal minimum Rp 10 triliun. Izin dapat diberikan dengan modal disetor sebesar Rp 5 triliun dengan komitmen untuk meningkatkannya secara bertahap untuk mencapai Rp 10 triliun pada akhir tahun kelima sejak mulai operasi;
– Kepemilikan asing maksimal sesuai aturan yang berlaku.
– Preferensi diberikan kepada lembaga perbankan investasi syariah internasional yang sudah ada dan berpengalaman, yang mampu menunjukkan kemampuan mereka untuk menambah nilai nyata untuk sektor ini dalam hal pengetahuan dan pengalaman;
– Bank investasi syariah baru harus fokus pada proyek-proyek korporasi dan tidak diperbolehkan menawarkan produk komersial atau ritel langsung;
– Beserta permohonan izin, bank harus menyerahkan rencana bisnis lengkap termasuk model keuangan terperinci dan strategi manajemen risiko untuk menghindari masalah konsentrasi aset dan daya ungkit;
– Bank harus menawarkan tax holiday (fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak sementara) untuk mendorong minat investor. Dalam hal ini OJK dan Kementerian Keuangan harus menetapkan rincian tax holiday.

