Acara ini diselenggarakan bersama dengan iPORTAL Live SDN. BHD.dan bekerja sama dengan Refinitiv. Pada acara ini turut hadir Wakil Presiden RI – Ma’ruf Amin sebagai pembicara utama, CEO of Dubai Islamic Economy Development Centre (DIEDC) – Abdulla Mohammed Al Awar sebagai Honourable Special Guest Speaker, Direktur Eksekutif KNEKS – Ventje Rahardjo sebagai pidato pembuka, serta 10 pembicara dan 2 moderator dari berbagai negara.
IFDI adalah sebuah indeks yang dikeluarkan oleh Refinitv, The Islamic Corporation for the Development (ICD) dan The Islamic Development Bank (IsDB) untuk mengukur perkembangan industri keuangan syariah, yang juga merupakan barometer tingkat kesehatan industri keuangan syariah. IFDI mengacu pada faktor-faktor instrumental yang dikelompokan ke dalam lima bidang pembangunan yang dianggap sebagai indikator utama, yaitu Pertumbuhan Kuantitatif, Pengetahuan (Knowledge), Tata Kelola (Governance), Kesadaran (Awareness), Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam laporan IFDI 2020, peringkat teratas pengembangan industri keuangan syariah diduduki oleh Malaysia, Indonesia, Bahrain, UAE dan Saudi Arabia. Rangking Indonesia berdasarkan IFDI terus mengalami peningkatan tiap tahunnya, yaitu peringkat 10 di tahun 2018, peringkat 4 di tahun 2019, dan peringkat 2 di tahun 2020.
“Seperti pada tahun 2019, peningkatan peringkat Indonesia di tahun 2020 sangat dipengaruhi oleh indikator Pengetahuan (Islamic Finance Knowledge), yang didalamnya termasuk peningkatan pendidikan dan riset keuangan syariah. Indikator Kesadaran (Islamic Finance Awareness) juga menjadi faktor penting peningkatan peringkat Indonesia, mengingat banyaknya acara terkait keuangan syariah setahun kebelakang. Kedua indikator tersebut adalah hasil nyata implementasi Masterplan Ekonomi Syariah (MEKSI) 2019-2024 yang merupakan kerangka kerja pembangunan, strategi dan rencana aksi pengembangan ekonomi syariah Indonesia,” papar Head of Islamic Finance Refinitiv – Mustafa Adil dalam konferensi pers yang digelar setelah acara berlangsung.
Mustafa mengungkapkan, Indonesia adalah salah satu negara dengan pertumbuhan tercepat, dengan aset keuangan syariah naik dari 86 miliar USD di 2018 menjadi 99 miliar USD di 2019.
“Rencana merger 3 bank HIMBARA menjadi Bank Syariah Indonesia diprediksi dapat lebih mempercepat pertumbuhan keuangan syariah Indonesia. Pemerintah Indonesia terus meningkatkan komitmennya di sektor takaful, yaitu dengan mengeluarkan amandemen aturan pembebasan kepemilikan saham asing di unit usaha takaful dari 80% menjadi lebih. Pemerintah Indonesia dan BUMN juga telah mengeluarkan kebijakan untuk menawarkan pilihan takaful sebagai asuransi para pegawai. Hal ini sesuai dengan yang dituliskan dalam Masterplan Ekonomi Syariah (MEKSI) 2019-2024,” lanjut Mustafa.
Selanjutnya Mustafa Adil menambahkan, Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan Green Sukuk Ritel di tahun 2019. Green Sukuk tersebut digunakan sebagai sumber pembiayaan inovatif untuk proyek infrastruktur dalam negeri. Selain Green Sukuk Ritel, Indonesia juga menjadi negara pertama yang menerbitkan Sukuk Blockchain di sektor dana sosial keagamaan. Sukuk berbasis blockchain ini dikeluarkan pertama kali oleh BMT Bina Ummah di tahun 2019.
“Terkait manajemen aset syariah, di tahun 2019 telah diluncurkan aplikasi model agregator bisnis untuk reksa dana syariah. Aplikasi ini bertujuan agar para manajer investasi dapat memperluas sasaran pemasaran kepada kaum milenial yang erat dengan teknologi digital,” kata Mustafa.
Direktur Eksekutif KNEKS – Ventje Rahardjo mengungkapkan, prestasi ini (Indonesia peringkat 2 IFDI 2020-red) tentunya tak lepas dari peran seluruh pemangku kepentingan yang terus berkolaborasi, bersolidaritas dan berkomitmen tinggi dalam mendorong perkembangan industri keuangan syariah Indonesia.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS – Sutan Emir Hidayat memaparkan, dalam mendukung perkembangan industri keuangan syariah Indonesia, KNEKS telah merancang strategi dengan fokus pengembangan sampai dengan tahun 2024 di lima aspek, yaitu jasa keuangan syariah, keuangan sosial syariah, bisnis dan kewirausahaan syariah, industri produk halal, dan infrastruktur ekosistem syariah.
“Hal ini tentunya disesuaikan dengan panduan MEKSI 2019-2024 dalam rangka mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia,” kata Sutan Emir Hidayat.
Sementara itu, Laporan Perkembangan Ekonomi Syariah Daerah disusun untuk mengetahui perkembangan sektor-sektor ekonomi dan keuangan syariah di tingkat Provinsi/Daerah, khususnya terkait aspek regulasi/peraturan, data fundamental, praktik bisnis/studi kasus, tantangan, peluang investasi, dan sebagainya, di sektor industri halal serta UMKM halal, keuangan syariah, keuangan mikro syariah, keuangan sosial syariah (ZISWAF), pengembangan ekonomi pesantren dan pendidikan ekonomi/keuangan syariah.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS – Sutan Emir Hidayat mengungkapkan, laporan ini dapat menjadi suatu referensi atau benchmark kinerja Pemerintah Provinsi/Daerah dalam hal pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sehingga dapat diambil sebagai langkah strategis oleh masing-masing Pemerintah Daerah/Provinsi terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah/provinsi tersebut.
Selain itu, lanjut Sutan Emir, laporan ini adalah sebagai sebuah pendekatan top-down dan bottom-up untuk mendorong Pemerintah Daerah/Provinsi dalam hal penguatan ekosistem ekonomi Syariah, serta pengembangan potensi lokal ekonomi dan keuangan Syariah di daerah/provinsi masing-masing, serta sebagai suatu metode pembelajaran silang (cross-learning) terkait keunggulan masing-masing provinsi/daerah pada program-program, praktik bisnis/kasus studi, kebijakan, inovasi yang terkait dengan sektor-sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Adapun metodelogi yang digunakan beberapa instrumen pengumpulan data antara lain melalui Focus Group Discussion (FGD),dan kuesioner terstruktur yang berupa kuesioner data fundamental institusi/lembaga serta kuesioner interview kepada pimpinan institusi/lembaga di provinsi tersebut.
“Kedua-belas Provinsi yang diobservasi dalam kajian ini yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” demikian papar Sutan Emir, Direktur KNEKS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Dekan di University Collage of Bahrain ini.