Secara politik dan hukum, negara sangat mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Tinggal kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan syariah lebih ditingkatkan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai sistem keuangan syariah di Indonesia masih belum berkembang. Penyebabnya, karena kesadaran masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi keuangan secara syariah masih rendah.
“Kenapa bank syariah belum berkembang dengan cepat, karena kesadaran ekonomi dari rakyat untuk menggunakan transaksi model syariah masih rendah,” kata Hamdan, kepada MySharing, saat ditemui usai diskusi Praijtima Ulama bertajuk “Janji Pemimpin dalam Tinjauan Fikih dan Konstitusi,” di aula MUI Pusat Jakarta, Kamis (4/6).
Hal ini, menurutnya, perlu disiasati dengan cara melakukan sosialisasi secara terus menerus dari ormas Islam dan tokoh-tokoh masyarakat dalam rangka menyebarluaskan pemahaman sistem ekonomi syariah. “Karena tantangan untuk mengembangkan sistem keuangan syariah ini adalah apakah mau atau tidak?,” tukasnya.
- Kembangkan Ekosistem Pembayaran Digital, Bank Muamalat Raih Penghargaan
- BCA Syariah dan Masjid Istiqlal Bersinergi Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah Lewat #BSyaInfak
- Meriahkan Iduladha 1447 H, Bank Muamalat Hadirkan Semarak Qurban Muamalat 2026
- Fitur Unggulan Muamalat DIN Topang Transaksi Nasabah Selama Ramadan
Negara, tegas Hamdan, sangat mendukung untuk mengembangkan sistem keuangan syariah ini. Bahkan dari sisi politik dan hukum di Indonesia sangat mengakomodasi memberikan peluang sebesar-besarnya dengan pengembangan semua aspek berbau syariah. Seperti, perbankan syariah, asuransi syariah dan lainnya serta pengembangan inovasi produk termasuk sukuk untuk pembangunan nasional.
Lalu bagaimana implementasinya? Menurutnya, tergantung kepada pelaku ekonomi baik itu di level mikro atau makro harus bergerak cepat.”Secara politik dan hukum, negara sangat mendukung, sekarang tinggal bagaimana pelaku yang menggerakkan roda ekonomi syariah ini,” pungkasnya.

