Produk keuangan syariah, seperti KPR syariah dapat dijadikan sebagai alternatif ditengah melambungnya bunga pembiayaan melalui konvensional.
Fenny Mustafa, Presiden Komisaris Shaafira Corporation (SHAFCO) menceritakan mengalaman pertamanya menggunakan produk keuangan syariah ketika ia membeli sebuah gedung untuk dijadikan tempat produksi di Padalarangan Bandung, Jawa Barat. “Tepatnya tahun 90-an, saya membeli pabrik dengan pembiayaan dari bank syariah ternama di Indonesia,” kata Fenny kepada MySharing, saat dihubungi, Jumat (12/6).
Menurutnya, meskipun akad awalnya lebih besar daripada yang konvensional. Tapi cicilan hingga bulan berakhir tetap sama tidak ada kenaikan, tidak seperti konvensional yang bunganya cenderung mengambang dan mengikuti perubahan kondisi keuangan selama masa pembayaran angsuran.
Apalagi ketika krisis moneter (krismon) 1998 dan 2008 menyerang Indonesian, suku bunga cicilan konvensional turut merangkak tanpa bisa dihadang, berbeda halnya dengan sistem syariah. “Ketika krismon 1998 justru saya terbantu karena cicilan pabrik tetap tidak naik. Dengan demikian bisnis saya juga tidak terganggu,” ujar Fenny.
- Diskusi Inspiratif Rabu Hijrah: “Sinergi Pentahelik Ekonomi Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
- Pleno KNEKS 2024: Ekonomi Syariah Kekuatan Baru Menuju Indonesia Emas 2045
- CIMB Niaga Syariah Resmikan Pembukaan Syariah Digital Branch di Medan
- Adira Finance Syariah, Danamon Syariah & Zurich Syariah Gelar FPR2024 di Rangkasbitung
Sedangkan, lanjutnya, suku bunga konvensional kala krismon itu merangkak hingga 60 persen. Tetapnya bunga angsuran di bank syariah dikarenakan harga rumah atau gedung sudah terlebih dahulu disepakti saat akad atau perjanjian awal jual beli. Hanya, saja kata dia, sebagai konsekuensinya, masyarakat dapat kehilangan kesempatan menikmati bunga cicilan rendah manakala suku bunga acuan sedang turun. ”Tapi kan KPR syariah tetap lebih kompetitif dibandingkan yang konvensional,” tukasnya.
Sehingga, menurutnya, KPR syariah atau produk syariah lainnya dapat dijadikan alternatif di tengah kian maraknya bunga pembiayaan melalui konvensional. Karena selain bunga tetap, keuntungan lain jika pembeli ingin melunasi tidak akan dikenakan denda. ”Saya sih belum berencana beli produk syariah lagi, tapi yang pasti manfaatnya sudah dirasakan sangat membantu,”ujarnya.