Dua Saham Syariah Baru Masuk DES, Efek Perusahaan Mana Saja?

Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini telah menerbitkan dua Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah.

Dua keputusan tersebut adalah, Keputusan Nomor: KEP-36/D.04/2020 tentang Penetapan Saham PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk sebagai Efek Syariah, dan Keputusan Nomor: KEP-42/D.04/2020 tentang Penetapan Saham PT Boston Furniture Industries Tbk sebagai Efek Syariah.

PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang kemasan fleksibel. Sementara itu, PT Boston Furniture Industries Tbk merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang produksi furniture.

Dengan dikeluarkannya dua Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka kedua efek perusahaan tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES), sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-76/D.04/2019 tanggal 22 November 2019 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan-keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk dan PT Boston Furniture Industries Tbk  sebagai Efek Syariah.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari masing-masing Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan  melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.