DSN MUI Institute dan LSP DSN MUI berperan meningkatkan kompetensi DPS.
Dalam Silaturahmi dan Sosialisasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Periode 2016-2017 yang berlangsung kemarin, Rabu (22/3), DSN MUI juga meluncurkan dua institusi baru yang berada di naungan DSN MUI, yaitu DSN MUI Institute dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) DSN MUI.
Secara garis besar, Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman A Karim mengatakan, DSN MUI Institute akan menjadi ajang pelatihan bagi dewan pengawas syariah. Sementara, lembaga sertifikasi profesi DSN MUI akan bertugas memberi sertifikasi dewan pengawas syariah (DPS) yang ada di jajaran MUI.
Ketua DSN MUI Ma’ruf Amin menuturkan, LSP DSN MUI bertugas melakukan sertifikasi profesi. Lembaga tersebut dibentuk untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian DPS sebagai organ dari DSN MUI dalam melakukan pengawasan syariah di lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah dan lembaga perekonomian syariah.
“Lembaga tersebut akan fokus meningkatkan kompetensi dan keahlian DPS yang saat ini sudah ada, serta menyiapkan DPS yang ditempatkan di lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah dan lembaga perekonomian syariah. Diharapkan dalam waktu dekat LSP akan memulai tugasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, lembaga tersebut pun dibentuk DSN MUI atas dasar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan sertifikasi yang diakui adalah sertifikat yang dikeluarkan LSP yang sudah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). “Alhamdulillah ijin pendirian LSP DSN MUI dari BNSP telah terbit,” kata Ma’ruf.
Selain itu, DSN MUI juga meluncurkan DSN MUI Institute. Lembaga tersebut bertugas melakukan sosialisasi, edukasi dan kajian tentang fatwa, implementasinya, pernyataan kesesuaian syariah DSN MUI dan aspek syariah lainnya. Tugas DSN MUI Institute fokus pada peningkatan kemampuan DPS dan menyiapkan calon DPS melalui kursus dan lainnya. Sementara, tugas pengkajian untuk mendalami dan menyiapkan fatwa kebijakan baru DSN MUI.
Ma’ruf mengakui bagian tugas lembaga baru ini belum dilakukan intensif. Sosialisasi fatwa dan kebijakan DSN MUI selama ini masih dirasa kurang. Melalui lembaga ini, sosialisasi diharapkan bisa lebih intensif. “Dengan dua lembaga baru dibawah DSN MUI diharapkan meningkatkan peran dan sumbangsih DSN MUI dalam ikut serta mempercepat tumbuh kembangnha industri keuangan syariah di Indonesia,” tandasnya.

