DPS adalah Organ DSN MUI

Semangat Ijtima’ Sanawi untuk meningkatkan kemampuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) baik pemahaman perundang-undangan dan fatwa.

Wakil Ketua DSN MUI Jaih Mubarak menyampaikan terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan Syariah (OJK) yang telah memfasilitasi terselenggaranya Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Syariah ke 12 tahun 2016.

Jaih menegaskan, bahwa semangatnya adalah kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan DPS baik pemahaman perundang-undangan terkait dengan pengawasan syariah dan pemahaman terhadap fatwa.

“Alhamdulilah pada tahun 2016 ini, kita sudah berhasil  sampai angka 108 fatwa. Yang lebih membahagiakan bahwa 8 fatwa terakhir redaksinya sudah  diperbaiki dan sudah ditanda tangani oleh Ketua DSN MUI KH.Ma’tuf Amin,” papar Jaih dalam dalam Ijtima’ Sanawi DPS ke 12 bertajuk “Optimalisasi Peran DPS melalui Pengawasan Syariah dalam Rangka Penguatan Jasa Keuangan Syariah”, di Hotel Mercury Ancol, Jakarta, Jumat (9/12).

Dalam pertemuan ini, lanjut Jiah, terbagi dari dua yaitu DPS DSN MUI menerima paparan dari OJK terkait peraturan perundang-undangan pengawasan syariah. Kedua, yaitu ke-DSN-an dibagi dalam tiga bagian, yang pertama tentang 8 fatwa baru.Dan ketua, adalah penyampaian produk DSN MUI terbaru yaitu mengenai “Pedoman Organisasi MUI Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DSN MUI”.

“Dalam pedoman baru itu bahwa DPS adalah organ DSN MUI,” kata Jaih yang menjabat sebagai Ketua Panitia Ijtima’ Sanawi DPS 2016 ke 12.

Adapun delapan fatwa baru DSN  yakni: Fatwa al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah; al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk KPR Inden; Novasi Subyektif Bersadarkan Prinsip Syariah; dan Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Selain itu juga fatwa tentang: Jaminan untuk Pengembalian Modal dalam Akad Mudhorobah, Musyarakah, dan Wakalah bil Ististmar; Wakaf Manfaat Investasi dan Manfaat Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah; Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah; serta Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.

“Kita berharap delapan fatwa baru tersebut dapat segera dipublikasikan dan  menjadi rujukan teknis pelaksanaan dalam waktu dekat,” ujar Jaih.