Lomba Blog Keuangan Syariah

Crowdfunding + Sistem Informasi + Sharia Compliant + Jama’ah = Alternatif Pembiayaan Potensial

Crowdfunding mungkin masih terdengar asing bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. Walaupun di beberapa negera asing cukup ngetren selama 5 tahun terakhir. Crowdfunding berasal dari kata ‘crowd’ yang berarti ramai & ‘funding’ yang berarti pendanaan. Berarti crowdfunding ini pembiayaan dari masyarakat ramai. Masalahnya sekarang, belum ada badan legal sebagai wadahnya, Padahal lembaga keuangan mulai dari koperasi sampai perbankan, mungkin bisa saja mengadopsi sistem informasi crowdfunding ini.

Oleh: Faris Azzam Shiddiqi
URL: http://fazzams.com/crowdfunding-sistem-informasi-sharia-compliant-jamaah-alternatif-pembiayaan-potensial/