PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerjasama terkait transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank (SIKA) dengan empat bank, diantaranya; Maybank Syariah, Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah.
Kesepakatan ini merupakan kelanjutan kerjasama di bidang penguatan transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran. Artinya, jika ada salah satu anggota bank syariah ini yang membutuhkan fresh fund untuk kebutuhan dana pembelian komoditi, dapat melakukan transaksi melalui skema SIKA.
Manfaatnya adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin mempersolid peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.
Pada tahap awal ini, masing-masing bank berkomitmen untuk menyiapkan dana guna mendukung implementasi transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank. Dimana hingga akhir tahun ini, kelima bank syariah akan menargetkan transaksi SiKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas.
“Dengan adanya kerjasama ini, semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank. Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah,” demikian ungkap Mohammad Adib, Direktur Treasury & International BSI.
Bank Indonesia telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah diantaranya melalui penerbitan PBI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS.