Diharapkan mampu melayani lebih dari 550 ribu jamaah haji setiap tahunnya.
Badan Pengelola Keuangan Haji menetapkan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk periode April-Maret 2018. Penetapan ini dilakukan pada tanggal 28 Februari 2018. BPS-BPIH yang ditetapkan sesuai dengan kompetensi dan fungsi BPS-BPIH dalam Pengelolaan Keuangan Haji.
BPS-BPIH akan difungsikan tidak hanya penerimaan setoran awal, pembatalan dan setoran lunas jamaah haji, tetapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.
Jumlah BPS-BPlH yang ditetapkan berjumlah 31 Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, terdiri dari 23 BPS-BPIH Penerimaan, 3 BPS-BPIH Operasional, 7 BPS-BPIH Likuiditas, 27 BPS-BPlH Penempatan, 6 BPS-BPIH Nilai Manfaat dan 11 BPS-BPIH Mitra investasi. BPS-BPIH ditetapkan sesuai dengan UU34/2014, PP 5/2018 dan Peraturan BPKH nomor 4 tahun 2018. Persyaratan sebagai BPS-BPIH adalah memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah Jemaah dan kemampuan cash management.
BPKH bersama BPS-BPIH yang terpilih akan akan bekerjasama untuk menambah dana kelolaan dan nilai manfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji dan kemaslahatan umat. Kerjasama BPKH dan BPS-BPlH tidak terbatas pada pelayanan penerimaan setoran BPIH tetapi juga dalam pengelolaan nilai manfaat dan investasi, baik investasi langsung maupun investasi pembiayaan syariah dan lainnya.
BPKH bersinergi dengan Bank BRI, Bank Mandiri dan BNI dalam memperluas layanan keuangan syariah bagi Jamaah haji. Jumlah layanan keuangan syariah diharapkan akan terus bertambah dan dapat melayani jamaah haji yang tidak terlayani oleh BUS/UUS di seluruh pelosok Indonesia.
Dengan penetapan BPS-BPIH dan layanan syariah bagi jamaah haji diharapkan akan mampu melayani tambahan lebih dari 550 ribu jamaah baru setiap tahun, pendistribusian virtual account kepada 3,9 juta jamaah tunggu, meningkatkan imbal hasil penempatan dan investasi dan dukungan bagi penyelenggaraan ibadah haji.
Pada Februari 2018, seluruh dana/pengeloaan keuangan haji di BPS-BPIH telah dipindahkan dari Kementerian Agama kepada BPKH. BPKH mendapat dukungan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai akad wakalah jamaah haji, penjaminan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), bersinergi dengan Kemenag dalam pengelolaan BPS-BPlH dan pelaksanaan BPIH, kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (MUI) mengenai pengelolaan keuangan syariah.