BPKH Berkah untuk Pengelolaan Dana Haji

[sc name="adsensepostbottom"]

Dana kelolaan tahun 2017  Rp101,6 triliun menuju angka Rp155,4 triliun pada 2022.

Pengesahan UU 34 Tahun 2014 beserta Peraturan Pemerintah (PP)  dan Peraturan Presiden (Perpres) membawa berkah bagi pengelolaan dana haji di Indonesia. Terutama amanah untuk pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPHK tidak hanya mengatasi masalah pengelolaan, kini dana haji mulai diarahkan untuk kemaslahatan umat.

“Hadirnya BPKH menjawab berbagai pertanyaan dari negara tetangga, khususnya Malaysia yang pernah bertanya mengenai tidak adanya lembaga yang mengurusi dana haji di Indonesia,” kata Anggota Dewan Pelaksana BPKH, Benny Witjaksono dalam seminar nasional “Indonesia Islamic Economy Forum (IIEF) yang digelar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Menara Bank BTN, Jakarta, Rabu (29/11).

Dia menegaskan, hadirnya BPKH didasari oleh keadaan jumlah warga Indonesia yang mendaftar haji terus meningkat setiap tahun. Sementara, kuota haji yang terbatas mengakibatkan jumlah peningkatan jamaah haji dalam daftar tunggu.

Dalam data BPKH, daftar tunggu haji dari 2010 hingga 2016 terus meningkat sampai pada angka 3,4 juta antrian. Dari antrian itu, dana haji yang terakumulasi sejak 2010 hingga 2016 mencapai lebih Rp92 triliun.

Untuk mengelola dana itu, BPKH telah menyusun proyeksi dana kelolaan dan nilai manfaat untuk tahun 2018 hingga 2022. Dana kelolaan pada 2017 yang mencapai Rp101,6 triliun akan menuju ke angka Rp155,4 triliun pada 2022.

Jika proyeksi ini berhasil, maka akan ada tambahan nilai manfaat satu triliun setiap tahun sejak 2018 dengan perhitungan nilai manfaat tahun 2017 yang berada di angka Rp4,63 triliun akan menuju ke angka Rp10,5 triliun pada 2022.

 

“Tapi, optimalisasi dana ini untuk kemaslahatan umat hanya akan terjadi jika BPKH telah memberi kontribusi terbaik dalam mencapai beberapa kondisi penting,” ucapnya.

Disebutkan dia, kondisi tersebut adalah pertama,  jamaah haji yang berangkat harus berperan aktif dalam penetapan BPKH secara rasional. Kedua, jamaah haji dalam daftar tunggu memberikan bagi hasil atas simpanan pemasanan porsi haji.

Adapun ketiga, yaitu pemanfaatan Dana Abadi Umat (DAU) yang tepat untuk bidang pendidikan, sosial, keagamaan, dan modal kerja produktif.

Namun, menurut Beny, untuk menjalankan tugasnya secara maksimal, hingga kini BPKH masih menunggu PP dan Perpres yang mengatur arahan investasi dan organisasi serta pelimpahan dana dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dijelaskan dia, data  BPKH, posisi dana haji saat ini sebesar Rp96 triliun. Angka ini lebih besar daripada posisi dana haji per 31 Desember 2016 yang sebesar Rp90,4 triliun. Kemudian, dana haji ini berkurang menjadi Rp89 triliun karena ada pengeluaran untuk biaya haji.

“Kalau ditambah DAU yang sebesar Rp3 triliun, posisi akhirnya menjadi Rp92 triliun,” ungkap Beny.

[sc name="fblike"]