Menyambut Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 yang serentak dilakukan pada 27 Juni 2018 di 171 daerah di seluruh Indonesia, BNI Syariah tetap beroperasi guna memberikan layanan kepada para nasabahnya.
BNI Syariah memberikan layanan operasional terbatas pukul 09.00 -15.00 waktu setempat di 49 Kantor Cabang Utama BNI Syariah, diantaranya; Yogyakarta, Pekalongan, Semarang, Malang, Banjarmasin, Jakarta Timur, Fatmawati, Bandung, Padang, Makassar, Medan, Palembang, Bendungan Hilir, Surabaya, Pekanbaru, Cirebon, Surakarta, Bogor, Balikpapan, Jakarta Utara, BSD, Tanjung Karang, Kediri, Jember, Banda Aceh, Bekasi, Batam, Jakarta Barat, Cilegon, Tangerang, Depok, Samarinda, Pontianak, Purwokerto, Surabaya Dharmawangsa, Jambi, Denpasar, Mataram, Bukit Tinggi, Bengkulu, Karawang, Tasikmalaya, Kudus, Palangkaraya, Banjarbaru, Palu, Kendari, Sukabumi dan Lhoukseumawe.
Di cabang – cabang ini, nasabah dapat melakukan layanan perbankan yakni setoran tunai, tarik tunai, pindah buku, transfer antar bank, RTGS (Real Time Gross Settlement), kliring dan setoran penerimaan negara.
SEVP Bisnis Retail dan Jaringan BNI Syariah – Iwan Abdi dalam siaran pers BNI Syariah di Jakarta, Rabu (27/6) menuturkan, bahwa layanan operasional terbatas menindaklanjuti Surat Bank Indonesia No 20/597/DSP/SDP Tanggal 25 Juni 2018 tentang kegiatan operasional penyelenggaraan sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP dan SKNBI dalam rangka Pilkada 2018 dan penetapan keppres terkait penetapan hari pilkada 2018 sebagai libur nasional.
Lebih lanjut Iwan menyampaikan, BNI Syariah tetap memberikan hak pilih kepada seluruh pegawai untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkada 2018, sehingga layanan baru dapat dilakukan pukul 09.00 waktu setempat.
“Dengan adanya layanan terbatas ini kami berharap nasabah dapat tetap melaksanakan transaksi dengan aman dan nyaman di BNI Syariah,” demikian Iwan Abdi.