BI
Kantor BI Jawa Tengah di Solo. Foto: Okezone

BI Terbitkan Peraturan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Pembiayaan likuditas jangka pendek dibutuhkan jika bank mengalami kesulitan likuiditas.

Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan baru tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek kepada bank syariah. Peraturan itu akan menjadi koridor bagi BI saat ingin memberikan pembiayaan jangka pendek kepada perbankan yang dilanda kesulitan likuiditas dan berpotensi menimbulkan krisis.

Dilansir dari Antara, Kamis (20/4), peraturan bagi bank syariah itu termuat dalam PBI No.19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) bagi Bank Umum Syariah. PBI ini sangat dibutuhkan bank syariah jika mengalami kesulitan likuiditas karena banyaknya arus dana keluar dibanding dana yang masuk. Sesuai kerangka PPKSK, BI berperan sebagai “the lender of last resort” melalui instrumen PLJPS.

Untuk memperoleh PLJPS, bank syariah harus solven. Ini dilihat dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) bulan terakhir dari bank tersebut, harus paling rendah sama dengan rasio KPMM berdasarkan profil risiko penilaian dari Otoritas Jasa keuangan.

Sementara, untuk agunan bank syariah dapat menggunakan surat berharga syariah meliputi SBIS, SBSN, dan surat berharga lain yang memenuhi persyaratan serta aset pembiayaan yang sesuai kriteria yang diatur lebih rigid dalam PBI tersebut. PLJPS ini jangka waktunya paling lama 14 hari kalender untuk setiap periode dan dapat diperpanjang secara berturut-turut paling lama 90 hari.

Bagi bank syariah akan dikenakan bagi hasil harian kepada Bank atas saldo pokok PLJPS. Dalam perhitungan bagi hasil, ditetapkan nisbah bagi hasil untuk BI sebesar 80 persen.  Bagi hasil dihitung dengan menggunakan nisbah bagi hasil untuk BI yang sebesar 80 persen dikalikan dengan tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudharabah sebelum distribusi pada Bank yang menerima PLJPS.

Selama periode pemberian pembiayaan ini, bank dilarang melakukan penempatan dana, menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak terkait bank, kecuali untuk pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan sebelumnya, merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait bank dan melakukan pembagian dividen. Selain itu, selama periode pemberian PLJPS juga hanya dapat mengikuti operasi moneter Bank Indonesia yang bersifat ekspansi.

PBI No.19/4/PBI/2017 tentang PLJPS bagi Bank Umum Syariah ini berlaku sejak 13 April 2017. Peraturan ini merupakan ketentuan teknis hasil penyelarasan dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) Nomor 9/2016.

[sc name="fblike"]