BI
Kantor BI Jawa Tengah di Solo. Foto: Okezone

BI Segera Terbitkan Aturan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

DSN MUI telah menerbitkan fatwa tentang pembiayaan likuiditas jangka [endek syariah.

Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan memitigasi risiko atas kesulitan likuiditas bank syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah. Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Bank Indonesia (BI).

Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman A Karim mengatakan, Fatwa Nomor 109/DSN-MUI/X/2016 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah berasal dari permintaan Bank Indonesia (BI). “Ini fasilitas yang dimiliki BI jika ada bank syariah kesulitan likuiditas tapi belum di level sakit dan butuh likuiditas jangka pendek maka dikeluarkanlah fasilitas likuiditas jangka pendek,” katanya.

Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI M Anwar Basari mengapresiasi terbitnya fatwa DSN MUI tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah. Fatwa tersebut akan menjadi landasan untuk melikuidkan instrumen keuangan syariah.

“Fatwa 109 itu yang paling cepat diterima karena kami mengusulkan Desember 2016, lalu Februari 2017 sudah jadi. Itu penting bagi BI untuk menjalankan amanah UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan di Indonesia,” katanya.

Fatwa itu pun akan menjadi salah satu landasan BI dalam menerbitkan peraturan mengenai pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah. “April ini harus keluar aturan untuk mitigasi, jadi sekarang kami sudah punya perangkatnya. Fatwa menjadi dasar dan pedoman dalam membuat Peraturan BI dan kami akan mensosialisasikannya ke industri,” ujar Anwar.

[sc name="fblike"]