Perbedaan mulai dari akad sampai return.
Industri perbankan syariah masih terbilang baru dibanding perbankan konvensional. Industri non ribawi ini beroperasi sesuai prinsip syariah, sehingga memiliki sejumlah perbedaan dengan perbankan konvensional. Lalu, apa sajakah beda bank syariah dengan bank konvensional?
Head of Syariah Business Banking CIMB Niaga Rusdi Dahardin mengatakan, semua yang namanya produk syariah di Indonesia harus disetujui oleh dewan pengawas syariah (DPS). “Dan itu berdasarkan ketentuan UU perbankan syariah, jadi sudah ada tata kelolanya,” ujar dia, beberapa waktu lalu.
Setelah DPS menyetujui produk keuangan syariah, ia juga harus mengawasi apakah lembaga keuangan syariah sudah melaksanakan operasionalnya sesuai dengan ketentuan prinsip syariah. “Itu yang membedakan suatu produk halal dan tidak,” tukas Rusdi.
- CIMB Niaga Syariah Dukung Ekosistem Syariah untuk Semua via Haya Festival 2024
- CIMB Niaga Syariah Hadirkan Program Semarak Berkah Ramadan
- CIMB Niaga Syariah dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Kerja Sama Kembangkan Ekosistem Digital Pasar di Kota Bogor
- Dorong Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, Bank Muamalat Aktif Lakukan Literasi Syariah
Di sisi lain, legal ground perbankan konvensional hanya peraturan OJK. Tetapi, kalau di perbankan syariah ada beberapa ketentuan, seperti peraturan OJK, fatwa DSN MUI, hingga opini DPS. “Jadi setiap persetujuan DPS harus disetujui berdasar fatwa DSN yang merupakan bagian dari MUI,” jelasnya.
Di sisi underlying transaksi di perbankan juga berbeda. Jika underlying transaksi di bank konvensional adalah dengan memberi uang ke nasabah. Di bank syariah tidak dilakukan secara langsung. “Di bank syariah yang dikasih bukan uang tunai, tapi harus ada mekanisme sehingga yang diberikan dalam bentuk jual beli, ijarah, itu bentuk partnership dengan nasabah. Di bank syariah underlying jelas tetap harus ada,” cetus Rusdi.
Jika di perbankan konvensional berupa perjanjian kredit, di perbankan syariah akan tergantung pada underlying. “Kalau sewa beli pakai perjanjian ijarah, jual beli murabahah, sementara bagi hasil mudharabah dan musyarakah jadi tergantung kontrak yang disetujui dengan nasabah. Di bank syariah kesepakatan terjadi di awal,” jelasnya.
Sementara, di sisi return kepada nasabah juga terdapat perbedaan. Di bank konvensional, return diterima dalam bentuk bunga. “Namun, dari sisi syariah banking berupa bagi hasil dengan akad mudharabah atau bonus dengan akad wadiah,” pungkas Rusdi.