Bank Aceh Syariah Bantu Penyaluran Dana Rehab Rumah Warga

Satuan Kerja Satuan Non Vertikal Tertentu (Satker SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Kementerian PUPR bersama  Bank Aceh Syariah melakukan kerja sama  dalam bidang penyaluran dana bantuan kepada masyarakat.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah kerja sama oleh Plt Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Rusydi M Adam dan PPK Rumah Swadaya, Muhammad Taufik ST MSc, baru-baru ini  Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Aceh.

Menurut Plt Direktur Utama Bank Aceh Syariah – Rusydi M Adam,  penyaluran dana rehabilitasi rumah untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini, akan didistribusikan ke warga yang berhak menerima bantuan dengan cara melalui tabungan. “Kita menggunakan Tabungan Firdaus, supaya sesuai dengan keinginan Pusat dimana penerima tak dikenakan biaya apapun.

Sehingga masyarakat menerima utuh bantuan itu,” ungkap Rusydi M Adam dalam kesempatan tersebut. Rusydi menambahkan, program ini merupakan kerja sama pertama kalinya yang dilakukan Bank Aceh Syariah dalam penyaluran bantuan rehabilitasi  rumah.

Karena jelas Rusydi, sebelum ini Bank Aceh Syariah juga sudah melakukan kerja sama dalam penyaluran dana bantuan dalam bentuk penyaluran beasiswa miskin, bantuan anak yatim, dan lain-lain. Sementara itu, PPK Rumah Swadaya – Muhammad Taufik menjelaskan, dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), maka terdapat bantuan dana rehabilitasi untuk 3.500 rumah di 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Bantuan dana rehabilitasi rumah itu khusus diberikan guna meningkatkan kualitas hunian masyarakat dari tak layak agar menjadi layak huni. Dalam program BSPS ini, lanjut Taufik, per rumah berhak mendapat bantuan dana rehabilitasi sebesar Rp 15 juta. Sementara kriteria rumah yang berhak mendapatkan bantuan, adalah rumah yang kondisinya rusak berat, dengan atap bocor, dinding renyot, atau kayu sudah lapuk.