Aturan Valas BI, Perbankan Syariah dan PHU Harus Inovatif

Adanya peraturan baru Bank Indonesia (BI) yang mengharuskan menggunakan rupiah di dalam negeri, diharapkan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) dan perbankan syariah bersinergi lebih inovatif memberikan fasilitas bagi jamaah.

biMantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu, mengatakan, ada kebijakan baru yang mengharuskan biaya haji dan umrah disetor dalam nilai rupiah, tidak boleh dalam dolar atau riyal.

Terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Anggito menyatakan, asosiasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah mengajukan permohonan pengecualian penggunaan valuta asing (valas).

“Pengecualian itu berarti kembali ke masa sebelum rupiah, bisa menggunakan dolar.Tapi yang namanya permohonan bisa disetujui dan  bisa tidak,” kata Anggito dalam dialog Perbankan Syariah dengan Travel Haji dan Umrah, di JCC, Senayan, Jumat pekan lalu.

Karena PHU kesulitan mengelola valas, kata Anggito, maka perlu bantuan dari perbankan syariah. Sebab kalau PBI ini tidak diikuti,  ada sanksi konsekunsinya hukum.

“Saya berharap bank syariah bisa membantu, terlebih 60 persen komponen umrah adalah penerbangan yang kursnya tidak tunduk pada aturan Indonesia. Coba cari cara lain supaya fatwa DSN MUI yang sudah memperbolehkan transaksi forward dikeluarkan,  meskipun PBI-nya belum terbit,” kata Anggito.

Ia menegaskan, Asosiasi Transportasi Udara International (IATA) tidak berhak mengeluarkan kurs valas, sebab itu adalah wewenang pemerintah. Dalam PBI tersebut ada pengecualian bagi sektor usaha tertentu dan mengharuskan permohonan pengecualian diajukan pihak yang berkepentingan.

Anggito berharap dengan adanya peraturan baru ini, PHU dan perbankan syariah harus lebih inovatif dan saling membantu termasuk soal aneka transaksi fasilitas ibadah haji dan umrah bagi jamaah.

Lebih lanjut mantan Direktur Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama ini mengatakan, selain biaya haji, memang sudah seharusnya penyetoran biaya umrah juga melalui perbankan syariah. Bagi perbankan syariah, ini bisa jadi captive market dan menambah likuiditas. Banyaknya likuiditas murah membuat pembiayaan bank syariah juga lebih kompetitif.

Ia menyampaikan,  haji sudah harus ditempatkan di bank syariah, sementara umrah masih bebas di konvensional dan syariah. Biaya umrah harusnya juga pindah ke bank syariah.” Jadi setoran umrah lebih baik hijrah ke bank syariah dapat hidayah dan berkah. Insya Allah halal dan thoyiban,” tegas Anggito.

Oleh karena itu, CEO Alia Convex ini menyarankan perbankan syariah juga harus kreatif menyiapkan produk yang efisien yang sesuai dengan kebutuhan travel haji dan umrah. Karena, menurutnya,  penempatan dana penyelenggaraan umrah di bank syariah akan membantu industri ini bergerak cepat.

“Saya yakini memang perbankan syariah itu kreatif menciptakan program dan produk, yang nggak kreatif itu OJK-nya lama bikin produknya,” tukas Anggito.