Akad Musyarakah dalam Bisnis Perbankan

Musyarakah adalah salah satu jenis akad keuangan syariah yang sering digunakan dalam transaksi perbankan syariah. Seperti apakah penerapan musyarakah dalam bisnis perbankan, khususnya pembiayaan?

Ilustrasi. Foto: Geety Image
Ilustrasi. Foto: Geety Image

Kata musyarakah di dalam bahasa Arab berasal dari kata syaraka yang artinya pencampuran atau ke ikut sertaan dua orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu dengan sejumlah modal yang di tetapkan berdasarkan perjanjian untuk bersama-sama menjalankan suatu usaha dan pembagian keuntungan dan kerugian dalam bagian yang ditentukan.

Musyarakah dapat juga di artikan sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana atau keahlian nya dengan kesepakan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama.

Musyarakah dapat diaplikasikan ke dalam skema pembiayaan Bank, di antaranya adalah:

1. Pembiayaan Proyek
Musyarakah dapat di lakukan pada sebuah proyek yang sebagian modal nya di biayai oleh bank dan setelah proyek itu selesai bank dapat melepas ke mitraan nya dan menjual kembali bagian dari saham nya kepada nasabah.

2. Pembiayaan L/C
Musyarakah dapat pula di gunakan untuk pembiayaan export atau import dengan menggunakan letter of credit atau L/C.

3. Modal Kerja/working capital
Musyarakah dapat di gunakan juga untuk modal kerja sebuah usaha atau bisnis.

Sementara itu, untuk distribusi profit/laba, ada beberapa syarat dan ketentuan dalam hal pembagian keuntungan dari akad Musyarakah:

1. Proporsi profit/laba di antara mitra harus di sepakati bersama dimuka dan di tuangkan dalam akad.
2. Profit rasio harus ditentukan berdasarkan hasil dari keuntungan yang nyata dan tidak harus tergantung dari besarnya modal yang telah di investasikan oleh masing-masing mitra bisnis.
3. Tidak boleh dalam bentuk nilai yang pasti atau fixed amount tetapi harus dalam bentuk persentase.

(Nibrasul Huda Ibrahim Hosen, Praktisi Perbankan Syariah)