OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang telah dirilis akhir Maret 2020 lalu.
Dalam POJK tersebut, OJK menyampaikan, bahwa perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, maka diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
Mengamodir POJK tersebut, sejumlah bank syariah telah menyatakan kesiapannya guna memberikan restrukturisasi atau keringanan pinjaman kredit bagi debitur yang terkena dampak ekonominya akibat merebaknya virus korona (covid-19) di Indonesia. Bank-bank syariah dimaksud siap membantu nasabah, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang mengalami kesulitan usaha.
- BMM dan Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT
- Pengajuan KPR iB Hijrah Baitullah Bank Muamalat lewat Website Kprhijrah.id
- Dua Tahun Berturut-turut, Muamalat DIN Raih Reader’s Choice Best Sharia Mobile Banking
- CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Indonesia Siap Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
Dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini, OJK mencantumkan nama-nama bank umum Syariah yang turut memberi restrukturisasi kredit bagi nasabah yang membutuhkan. Bank-bank syariah tersebut adalah:
-Mandiri Syariah
-BNI Syariah
-Bank Syariah Bukopin
-Bank NTB Syariah
-Permata Bank Syariah
-Bank Muamalat
-Bank Mega Syariah
-Bank BJB Syariah
-BRI Syariah
-Bank BTPN Syariah
-Bank Net Syariah.
Jadi, jikalau anda kreditur dari bank-bank syariah yang tersebut di atas, dan usaha anda terdampak ekses dari virus Corona, maka anda bisa mengajukan restrukturisasi/keringanan pembayaran kepada bank syariah tersebut.

