Aceh Akan Total Terapkan Bank Syariah, Bank Konvensional Harus Tutup

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemerintah Provinsi Aceh telah mewacanakan menutup sistem perbankan konvensional di Aceh dengan rencana disahkannya Qanun (Peraturan Daerah) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Qanun tersebut rencananya akan disahkan paling lambat pada akhir tahun 2017 ini. Namun untuk bisa berlaku efektif, Qanun tersebut masih harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurnanya.

Dengan demikian nantinya hanya bank-bank dengan prinsip syariah saja yang akan bisa beroperasi di negeri Serambi Mekkah tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri tidak mempermasalahkan rencana Pemerintah Provinsi Aceh tersebut. Karena OJK memahami, rencana Pemerintah Aceh untuk menerapkan sistem perbankan harus sesuai prinsip syariah di wilayahnya adalah merupakan hak Pemerintah Provinsi Aceh yang memang memiliki otonomi sendiri tentang hal tersebut.

“Itu merupakan policy masing-masing daerah. Karena sudah otonomi, jadi silakan saja. Kami dari OJK selaku regulator mendukung,” demikian ungkap Senior Advisor OJK – Edy Setiadi hari ini (24/11/2017) di sela-sela sebuah seminar di Jakarta.

Menurut Edy Setiadi, pihaknya meyakini kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh tersebut secara umum akan mendongkrak pangsa pasar perbankan syariah di tanah air yang selama ini masih tergolong cukup rendah.

“Selama ini Provinsi Aceh telah berkontribusi cukup baik dalam meningkatkan volume pasar perbankan syariah di Indonesia,” tutur Edy Setiadi.

Edy Setiadi lalu melanjutkan, bank-bank konvensional di Aceh tak perlu merasa khawatir akan kehilangan bisnisnya akibat dari kebijakan Qanun tersebut. Karena dengan terdapatnya anak-anak usaha syariah dari pihak perbankan konvensional tersebut, maka menurut Edy, hanya diperlukan peralihan bisnis dari banknya saja.

Sebelumnya, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh pada Agustus 2016 lalu telah menjadi pionir bank pembangunan daerah yang pertama yang berprinsip syariah. BPD Aceh telah mengonversi diri menjadi Bank Aceh Syariah (Bank Aceh), yang merupakan bank murni syariah ke-12 di tanah air.

[sc name="fblike"]