Ini Contoh Inovasi Produk Lembaga Keuangan Syariah!

[sc name="adsensepostbottom"]

OJK mendorong pelaku industri keuangan syariah untuk terus berinovasi.

Rata-rata pangsa pasar industri keuangan syariah Indonesia masih berada di kisaran lima persen. Salah satu hal yang ditengarai menjadi penyebab masih rendahnya pangsa pasar keuangan syariah adalah variasi produk keuangan syariah yang masih belum beragam.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaku industri keuangan syariah untuk berinovasi demi memenuhi kebutuhan masyarakat. OJK pun memaparkan sejumlah inovasi produk yang bisa dilakukan oleh lembaga keuangan syariah, sebagaimana termuat dalam Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah 2017-2019.

Ke depannya, industri perbankan syariah diharapkan mampu menciptakan outlet investasi bagi nasabah, khususnya kalangan menengah ke atas. Selain itu, bank syariah juga diharapkan dapat menambah variasi produk pembiayaan mikro, mengembangkan produk pembiayaan korporasi, trade finance, produk pengelolaan kas, pembiayaan bagi start up, serta produk pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur.

Di industri pasar modal syariah, pengembangan produk dapat dilakukan dengan menyediakan produk investasi yang mudah dipahami dan rendah biaya. Contohnya, reksa dana syariah yang dapat membantu petani memenuhi kebutuhan pendanaan dan memberi pilihan kepada investor yang ingin berinvestasi di sektor pertanian.

Di industri keuangan non bank syariah, inovasi produk bisa dilakukan melalui unitlink untuk produk asuransi umum syariah dan produk anuitas syariah untuk program pensiun. Sementara, untuk pembiayaan syariah, OJK telah memberikan pilihan akad yang variatif dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Kegiatan usaha pembiayaan syariah bisa berupa pembiayaan jual beli, pembiayaan investasi, dan pembiayaan jasa. Pelaksanaa kegiatan usaha pembiayaan syariah juga telah diperkenankan tidak hanya menggunakan akad tunggal, tetapi juga bisa memakai akad gabungan (hybrid contract).

Sementara, untuk menumbuhkan inovasi produk pergadaian syariah, OJK mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan produk rahn/rahn tasjily melalui berbagai diversifikasi. Diantaranya diversifikasi barang jaminan dengan jaminan benda tak bergerak, diversifikasi kebutuhan masyarakat seperti renovasi rumah dan pengurusan haji/umrah, dan diversifikasi target nasabah kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.

[sc name="fblike"]