Mayoritas Bank Syariah Telah Penuhi Porsi Pembiayaan UMKM

[sc name="adsensepostbottom"]

Sudah ada sembilan bank syariah yang porsi pembiayaan UMKM-nya lebih dari 15 persen.

Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan industri perbankan untuk menyalurkan pembiayaan hingga 20 persen ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara bertahap sampai 2018. Di tahun ini, industri perbankan nasional diwajibkan menyalurkan pembiayaan UMKM minimal 15 persen.

Kepala Departemen Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Bank Indonesia Yunita Resmi Sari menuturkan, dari 13 bank syariah yang ada di Indonesia, sebagian besar pun sudah memenuhi ketentuan BI tersebut. “Yang penyalurannya lebih dari 15 persen ada sembilan bank, 10-15 persen ada dua bank dan yang kurang dari 10 persen ada dua bank,” paparnya.

Ia mengutarakan, sudah banyaknya perbankan syariah yang memenuhi ketentuan BI terkait penyaluran UMKM tak terlepas dari natur debitur utama bank syariah yang merupakan pelaku UMKM. “Bank syariah kalau dibanding total perbankan nasional mungkin kecil tapi pembiayaan UMKM di bank syariah umumnya mendominasi di total pembiayaan bank syariah, jadi sebetulnya sudah cukup optimal,” jelas Yunita.

Namun, lanjut Yunita, perbankan syariah masih menghadapi kendala rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF) yang cukup besar. “Mungkin masalah resiko NPF di bank syariah untuk UMKM ini yang perlu diatasi bersama. Itu suatu tantangannya, tapi masih ada harapan untuk perbaikan,” cetusnya.

Menurut dia, dalam menyalurkan pembiayaan UMKM mungkin bank syariah bisa mengubah cara pendekatan ke pelaku UMKM. “Misalnya pendekatan yang mungkin bisa diubah bagaimana selama ini melakukan mengidentifikasi calon nasabah mungkin analisisnya ada yang perlu dipertajam,” pungkas Yunita.

[sc name="fblike"]