Silaturahmi dan Sosialisasi Fatwa DSN - MUI terbaru di Wisma Mandiri 2, Jakarta. Foto: Facebook Cecep MH

Fatwa Ekonomi Syariah Lebih Mudah Diterima

[sc name="adsensepostbottom"]

Sebagian besar fatwa ekonomi syariah masuk dalam kodifikasi perbankan syariah.

Pakar Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yeni Salma Barlinti memaparkan, ada tiga kategori dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu, fatwa mengenai kemasyarakatan, ekonomi syariah dan halal. Untuk fatwa kategori kemasyarakatan (kaidah) tidak semua dijadikan fatwa oleh MUI.

“Sementara, terkait fatwa halal pada awalnya sebelum ada UU Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal sifatnya sukarela, tapi setelah adanya UU maka itu menjadi kewajiban bagi pelaku usaha. MUI yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal dan sebelum mengeluarkan sertifikat itu berdasar pada fatwa MUI,” katanya.

Fatwa lainnya adalah ekonomi syariah, yang bersifat muamalah. Menurut dia, untuk fatwa ini semua pihak bisa melaksanakannya, tidak terbatas pada orang Islam. “Terkait ekonomi syariah ini berbeda lagi sifatnya dengan dua fatwa sebelumnya. Dari fatwa ekonomi syariah ini lebih mudah diterima,” tukas Yeni.

Menurut Yeni, di dalam sejumlah Undang-undang seperti UU Surat Berharga Syariah Negara, UU Perbankan Syariah dan UU Perasuransian, fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tentang ekonomi syariah pun menjadi suatu pedoman. “Jadi ketika suatu perusahaan ingin meluncurkan suatu produk syariah, maka OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan meminta landasan fatwa,” jelasnya.

Karakteristik fatwa ekonomi syariah lainnya yang membuatnya berbeda adalah pembahasan fatwa juga berdasar pada permintaan pelaku ekonomi syariah. “Disini menunjukkan fatwa MUI dibutuhkan. Bahkan dari sejumlah fatwa DSN MUI ternyata sebagian besar masuk menjadi kodifikasi perbankan syariah dan peraturan Bank Indonesia. Dari hal ini juga terlihat bahwa kemudahan antara ketiga fatwa ini berbeda antar satu dan yang lainnya,” pungkas Yeni.

[sc name="fblike"]