Program peningkatan jumlah emiten dan investor akan terus dilakukan pada 2017.
Pada 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua peraturan pasar modal syariah, yaitu Peraturan OJK tentang Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi. OJK pun akan mendorong implementasi peraturan tersebut pada 2017.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pasar modal syariah sudah punya masterplan yang didalamnya memuat beberapa target program yang harus dipenuhi pada 2017. Pihaknya pun berkomitmen untuk tetap mendorong perkembangan pasar modal syariah di tahun ini.
“Kami akan melihat implementasi peraturan pasar modal syariah yang telah diterbitkan pada 2016. Peraturan DIRE syariah tentu kami akan lihat implementasinya. Lalu ada pula soal manajer investasi syariah, mungkin pada 2017 kita akan lihat ada pelakunya. Jadi beberapa ketentuan mendasar yang bisa dilihat sebagai bentuk upaya membuat pasar modal syariah atau keuangan syariah lebih menarik dan sesuai kebutuhan sudah dibuat di 2016,” cetus Nurhaida.
Pada 2017, Nurhaida menyampaikan OJK akan terus menyiapkan peraturan maupun infrastruktur, baik berupa sistem atau peraturan yang bisa mendorong berkembangnya pasar modal syariah. Program maupun diskusi untuk meningkatkan jumlah emiten dan investor juga akan terus dilakukan pada 2017.
Ia mengklaim, pada 2016 pihaknya sudah banyak melakukan langkah untuk pendalaman pasar dan hal tersebut pun akan selalu diupayakan terus menerus pada tahun ini, salah satunya program terkait meningkatkan jumlah emiten dan investor. Menurut Nurhaida, peningkatan emiten sudah dilakukan melalui efisiensi peraturan, mempercepat proses, hingga penyederhanaan dokumen.
“Pada 2017 kemudahan yang sudah dikeluarkan di 2016 perlu kami sosialisasikan, jadi pada 2017 lebih pada impeemtasinya, misalnya akan menggiatkan pertemuan dan pembicaraan dengan Kementerian BUMN untuk mengajak anak BUMN go public, untuk menambah jumlah emiten. Kami akan tingkatkan lagi supaya perusahaan dibawah KADIN bisa IPO (initial public offering) atau menerbitkan obligasi,” jelasnya.

