Industri pasar modal syariah membutuhkan dukungan akad-akad baru guna mengembangkan produk-produk pasar modal syariah yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Praktisi pasar modal syariah – M Gunawan Yasni yang juga Anggota DSN MUI mengungkapkan, bahwa guna mengembangkan industri pasar modal syariah di tanah air agar lebih maju, maka perlu dikembangkan lebih banyak akad-akad baru.
“Mengembangkan pasar modal syariah saya melihatnya dengan upaya memperbanyak jenis akad. Jadi seperti Sukuk, Pemerintah sekarang mempunyai akad wakalah, kombinasi sale and lease back, asset to be leased. Jadi mungkin yang lain di luar kedua akad itu,” papar Gunawan Yasni kepada MySharing pekan lalu di Jakarta.
Menurut Gunawan Yasni, pembesaran jumlah akad, atau penambahan variasi dari akad-akad yang ada memang sangat diperlukan guna memperkuat industri pasar modal syariah. Karena dengan variasi akad-akad baru tersebut nantinya akan bisa memudahkan untuk terciptanya produk-produk baru dari pasar modal syariah.
- BMM dan Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT
- Pengajuan KPR iB Hijrah Baitullah Bank Muamalat lewat Website Kprhijrah.id
- Dua Tahun Berturut-turut, Muamalat DIN Raih Reader’s Choice Best Sharia Mobile Banking
- CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Indonesia Siap Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
“Penambahan jenis akad baru memang menjadi suatu target ke depannya. Kami pun di DSN MUI juga mewacanakan hal tersebut,” jelas Gunawan Yasni.

