Bank syariah menetapkan bagi hasil dengan nasabah.
Dengan prinsip syariah yang melekat dalam operasional bank syariah, maka tidak ada bunga (riba) dalam pembagian bagi hasilnya. Dalam memberikan bagi hasil kepada nasabah tabungan, tentu ada perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Dimana saja beda bank syariah dengan bank konvensional?
Ketua Umum Yayasan Hasanah Titik Bambang Sutrisno mengatakan, ketika menabung di bank konvensional, dari awal akad sudah ada. “Apapun yang terjadi dengan bank ini mau rugi atau untung besar, kalau tabungan bunganya lima persen maka akan tetap segitu, tidak peduli kondisi bank,” katanya dalam Training of Trainers Riba Amnesty Merupakan Jalan Menuju Keselamatan Umat di Universitas Trisakti, Selasa (22/11).
Menurutnya, salah satu ciri-ciri riba adalah merugikan. Jika bunga tabungan sudah dipatok sedari awal tentu akan ada pihak yang mengalami kerugian. Namun, hal berbeda terjadi di bank syariah. “Untuk bagi hasil tabungan dibagi dua, berdasarkan kalau bank untung banyak, nasabah juga bisa dapat banyak. Kalah untungnya sedikit, nasabah juga dapatnya sedikit,” papar Bambang.
- BCA Syariah dan Masjid Istiqlal Bersinergi Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah Lewat #BSyaInfak
- Meriahkan Iduladha 1447 H, Bank Muamalat Hadirkan Semarak Qurban Muamalat 2026
- Fitur Unggulan Muamalat DIN Topang Transaksi Nasabah Selama Ramadan
- Laba Sebelum Pajak Bank Muamalat Tumbuh 47,5% YoY pada 2025
Di sisi penyaluran pembiayaan, ia menambahkan, penghimpunan dana di bank syariah, baik berupa tabungan, giro maupun deposito, dikumpulkan oleh bank lalu disebarkan dalam bentuk pembiayaan dengan akad bagi hasil (musyarakah dan mudharabah), murabahah, maupun ijarah. Dalam penyaluran pembiayaan ini, perbankan syariah menekankan prinsip kehati-hatian.
“Sebetulnya bank syariah mengemban amanah nasabah, karena itu salah satu pembiayaan yang banyak dilakukan adalah dengan transaksi murabahah karena transaksinya pasti. Di sisi lain, banyak yang menganggap bagi hasil adalah ruh bank syariah, padahal dengan akad dengan akad musyarakah dan mudharabah, ketika menanggung rugi berdasarkan pada setoran modalnya, maka bank menjadi lebih hati-hati dengan akad ini,” pungkas Bambang.
[bctt tweet=”Bank syariah mengemban amanah nasabah” username=”my_sharing”]

