Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah – Kadar Wisnuwarman menyambut baik keberadaan Undang-Undang No 1/2016 tentang Penjaminan yang belum lama ini dikeluarkan oleh Pemerintah.

Menurut Kadar, keberadaan Undang-Undang No 1/2016 tentang Penjaminan tersebut mengandung banyak makna strategis.
“Pertama, menunjang kebijakan Pemerintah terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha,” jelas Kadar.
Berikutnya, lanjut Kadar, keberadaan UU tersebut akan meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya bagi pengusaha yang mengalami kesulitan dalam mengakses sumber pembiayaan.
Selain itu, UU tersebut juga akan mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor usaha.
Satu lagi, yang pasti menurut Kadar, adalah mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
Serta meningkatkan tingkat inklusifitas keuangan nasional.
Nah, untuk peran Jamrindo Syariah sendiri dalam kaitannya dengan pertumbuhan industri penjaminan di atas, menurut Kadar Wisnuwarman, Jamkrindo Syariah siap memenuhi kebetuhan stakeholder dengan layanan produk-produknya.
“Dalam rangka mendukung tercapainya peningkatan market share keuangan syariah, Jamkrindo Syariah memiliki produk-produk antara lain; Customs Bond atau penjaminan kepabeanan, Suerty Bond atau penjaminan kontrak jasa, serta Kontra Bank Garansi atas Bank Garansi Penawaran, pelaksanaan, uang muka, dan pemeliharaan,” demikian Kadar Wisnuwarman.

