Bank induk setidaknya harus memiliki modal minimal Rp 2,5 triliun.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Effendi Siregar menuturkan, saat suatu UUS spin off, entitas tersebut tidak hanya wajib menyediakan modal Rp 500 miliar. Namun, dalam 10 tahun bank umum syariah (BUS) hasil spin off harus menambah modalnya menjadi Rp 1 triliun, sehingga masuk kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) II.
“Konsekuensi pendirian BUS dari spin off dengan jumlah penyertaan induk 20 persen, maka induk harus punya modal lima kalinya yaitu Rp 2,5 triliun. Jadi, misalnya BPD (bank pembangunan daerah) yang mau spin off UUS-nya harus punya modal segitu,” katanya, pekan lalu.
Namun, lanjut dia, pada kenyataannya sebagian besar BPD yang punya UUS belum memiliki modal Rp 1 triliun. Oleh karena itu, muncul beberapa pilihan alternatif spin off UUS BPD. “Bagi BPD yang punya UUS apakah akan spin off dengan menambah modal induk baru spin off, atau konversi seperti NTB dan Aceh, atau pilihannya beberapa UUS dalam satu pulau bergabung, misal menjadi BPD Syariah Sulawesi atau Sumatera,” cetus Mulya.
Ia menambahkan, BPD NTB telah memutuskan untuk melakukan konversi menjadi bank syariah dalam rapat umum pemegang saham dan dalam waktu dekat akan membuat sebuah tim konversi. Sementara, UUS BPD Jatim dikabarkan akan melakukan spin off.
[bctt tweet=” BPD NTB telah memutuskan untuk mengonversi menjadi bank syariah dalam RUPS-nya” username=”my_sharing”]

