Pisahkan Unit Syariah, BPD DIY Cari Investor Strategis

[sc name="adsensepostbottom"]

BPD DIY mencari investor strategis dari komunitas Islam.

bpddiyBerdasar Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, unit usaha syariah (UUS) di Indonesia memiliki tenggat waktu hingga 2023 untuk memisahkan diri (spin off) dari induknya. Rencana spin off pun telah menjadi salah satu agenda Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY).

Direktur Utama BPD DIY Bambang Setiawan menuturkan, sekarang pihaknya masih mempersiapkan untuk melakukan spin off. “Kami akan spin off pada 2020. Itu paling cepat UUS BPD DIY akan menjadi bank umum syariah,” katanya saat ditemui usai penandatanganan pembiayaan sindikasi jalan tol Soreang-Pasir Koja, Kamis (22/9).

Ia melanjutkan, salah satu hal yang dilihat sebagai persiapan spin off adalah struktur permodalan. “Dalam hal ini kami membuka kesempatan bagi investor strategis dari komunitas Islam. Namun, ini dilakukan tidak melalui penawaran umum tapi penawaran terbatas, jadi sebagai induk BPD DIY tidak terlalu berat,” jelas Bambang.

Nantinya setelah spin off, papar dia, struktur permodalan BPD DIY Syariah akan menjadi 51 persen BPD DIY dan 49 persen adalah investor strategis. Bambang menuturkan, saat ini UUS BPD DIY memiliki modal disetor sebesar Rp 150 miliar, masih kurang dari ketentuan modal minimum spin off yang sebesar Rp 500 miliar.

“Modalnya masih kurang Rp 350 miliar dan disana dilakukan persiapan, makanya kami sudah mulai melakukan pendekatan ke komunitas Islam nasional dan internasional, termasuk pemerintah daerah lain yang punya APBD kuat seperti Sleman, selain DIY,” ungkapnya.

Di sisi lain, tambah dia, UUS BPD DIY pun akan baru dipisahkan saat asetnya sudah mencapai Rp 1 triliun. Saat ini aset UUS BPD DIY baru sebesar Rp 600 miliar. Saat ini UUS BPD DIY telah memiliki 31 kantor Layanan Syariah termasuk office channeling di seluruh Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu Bank BPD DIY.

[sc name="fblike"]