Strategi Bank Muamalat kini bergeser ke consumer and retail banking.

Sejalan dengan itu, otoritas moneter atau Bank Indonesia pun sudah merelaksasi ketentuan Finance to Value (FTV), yang tertuang dalam PBI No 18/16/PBI/2016 tentang LTV, dengan memperkenankan perbankan membiayai KPR hingga 85 persen atau down payment (DP) dari konsumen bisa 15 persen. Dari aturan sebelumnya maksimal pembiayaan bank 80 persen atau DP sebesar 20 persen.
Direktur Utama Bank Muamalat Endy Abdurrahman menuturkan, untuk mendukung program kepemilikan rumah bagi masyarakat, Bank Muamalat sudah merilis produk KPR angsuran super ringan. “Dengan produk ini nasabah dapat lebih leluasa mengatur cash flow pembiayaan sehingga nasabah berkesempatan mendapatkan rumah dengan ukuran lebih besar dan atau lokasi yang lebih strategis,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima MySharing, Jumat (16/9).
Selain optimistis dengan adanya pertumbuhan dari sektor properti, Bank Muamalat juga konsisten meningkatkan portofolio tabungan haji dan umroh. Hingga saat ini Bank Muamalat adalah lembaga keuangan yang ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Agama sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Sementara, untuk meningkatkan layanan yang memudahkan transaksi nasabah sekaligus ibadah, Bank Muamalat akan mendorong penggunaan layanan mobile banking Muamalat yang tidak saja dapat digunakan untuk bertransaksi namun dilengkapi fitur khusus, antara lain jadwal sholat, kiblat hingga informasi haji dan umroh. “Ini merupakan bagian dari perwujudan strategi Bank Muamalat menuju era digital banking dan wujud transformasi Bank Muamalat menjadi Bank yang modern,” tukas Endy.
Dengan seluruh strategi bisnis tahun ini, Endy menjelaskan bahwa seluruh langkah Bank Muamalat tersebut turut mendapatkan dukungan penuh dari pemegang saham pengendali. “Mereka pun berkomitmen untuk menambah modal dalam kategori tier 1 untuk mendukung strategi dan pertumbuhan Bank Muamalat ke depan,” pungkasnya.

