CEO/CO-Founder PT ETHIS Fintek Indonesia – Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, adanya jumlah pertumbuhan dari bulan Oktober 2020 lalu. Hal ini membuat ETHIS semakin fokus dalam mengembangkan pendanaan berbasis syariah dengan metode Peer 2 Peer Lending.
Pada tanggal 17 September 2021 PT ETHIS Fintek Indonesia yang berlokasi di Kembangan Jakarta Barat ini telah resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) dengan nomor PKEP-104/D.05/2021.
“Kenaikan status ini menunjukkan bahwa ETHIS Indonesia telah memenuhi semua standar aturan yang diterapkan oleh OJK yang mencakup berbagai hal termasuk tentang keamanan dan kemanfaatan layanan yang siap untuk ditawarkan kepada masyarakat,” kata Ronald,
ETHIS berdiri sejak tahun 2014. Hingga saat ini telah beroperasional di dua Negara yaitu Indonesia dan Malaysia. Platform crowdfunding dengan konsep bagi hasil ini telah menarik perhatian komunitas pendana di lebih dari 58 negara
ETHIS Indonesia telah banyak berperan dalam mengembangkan ekonomi melalui pembiayaan UKM & Properti yang membutuhkan bantuan permodalan. Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan membiayai pelaku usaha secara syariah, masyarakat dapat mengakses melalui webiste www.ETHIS.co.id.