Voucher Multi Manfaat Syariah Diharapkan Dorong Pertumbuhan Bank Syariah

Fatwa No. 100 tahun 2015 tentang pedoman transaksi voucher multimanfaat syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perbankan syariah Indonesia.

iggie
Iggi H. Achsien. Foto: Twitter Iggi H. Ahcsien

Ketua Bidang Pasar Modal DSN MUI, Iggi H. Achsien mengatakan, Fatwa No 100 tahun 2015 tentang pedoman transkasi voucher multi manfaat syariah ini memang belum ada produknya. Menurutnya, terbitanya fatwa ini atas permintaan pelaku usaha kepada DSN MUI untuk mengajukan pengembangan produk yang disebut voucher multimanfaat.

“Produknya memang belum ada, masih dalam proses pengembangan dan proses pembentukan,” kata Iggi dalam silaturahmi dan sosialisasi Fatwa Terbaru DSN MUI, di ruang serbaguna Bank Syariah Mandiri (BSM), Jakarta, Rabu (24/2).

Iggi menjelaskan, voucher multimanfaat syariah adalah komersial yang ditawarkan kepada konsumen untuk mendapatkan hak akses multi media pendidikan dan hiburan (edutainment) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta memberikan manfaat berupa, diskon produk halal, misalnya di Alfamart atau Indomaret. Nilai voucher ini, kata Iggi sudah setara manfaat.

Manfaat lainnya, lanjut Iggi, konsumen juga akan mendapatkan tabungan investasi dalam jangka panjang. Selain itu, adalah konsumen juga akan mendapatkan bonus undian hadiah. Tetapi syaratnya, tegas Iggi, konsumen harus membuka akun di bank syariah terlebih dulu.

”Pengaturan harus dilakukan agar semua sesuai kaidah syariah. Karena produk multi manfaat syariah ini akan melibatkan berbagai regulator, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan industri keuangan syariah,” ungkap Iggi.

Jika produknya sudah terealisasi, Iggi berharap transaksi pedoman voucher multimanfaat syariah ini bisa membantu perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN MUI, Jaih Mubarak menambahkan, jika sudah berwujud, produk ini unik karena mengandung unsur tabungan dan kerja sama dengan bisnis syariah lainnya. Sehingga produk ini diharapkan bisa membantu perkembangan perbankan syariah Indonesia.

DSN MUI rencanakan voucher multi manfaat syariah untuk dorong #BankSyariah bertumbuh Click To Tweet

Pada kesempatan ini, Jaih mengaku bahwa penyusunan fatwa No. 100 tahun 2015 tentang pedoman transaksi voucher multi manfaat syariah ini sangat rumit pada unsur qur’ah (undian). ”Dalam fiqih, ada gur’ah boleh dan terlarang. Qur’ah dibolehkan dengan melibatkan pihak ketiga,” ujar Jaih.