Penerapan keuangan syariah di Indonesia diharapkan bukan sekedar ganti kulit saja, tapi harus sesuai dengan syariat Islam yang memberikan kemaslahatan bagi umat manusia.
Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khunghucu Indonesia (MATAKIN), Uung Senada L.Linggaraja mengatakan, meskipun keuangan syariah di negara-negara lain berkembang pesat, tapi kebanyakan belum menerapkan konsep syariah dengan benar. Pendapat ini, tegas dia, diperkuat dari penelitian salah satu tokoh Khunghucu yaitu Chandra Setiawan. Beliau studi S3 di Malaysia tentang Ekonomi Syariah dan destirtasinya diterbitkan mendunia.
”Menurut penelitian beliau, keuangan syariah di negara-negara lain hanya namanya doang, penerapannya belum seratus persen syariah,” kata Uung kepada MySharing, di temui di Jakarta, pekan lalu.
Atas penelitian itu, Uung pun berharap penerapan keuangan syariah di Indonesia benar-benar berlandasan syariat Islam. Menurutnya, jangan sekedar namanya saja syariah, perlu perbaikan secara konsep syariah yang betul, dipaparkan dengan jelas keuangan syariah itu seperti apa dan manfaatnya apa. Sehingga memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat bukan cuma umat Muslim, tapi juga non Muslim yang tertarik dengan sistem ekonomi Islam ini.
- Diskusi Inspiratif Rabu Hijrah: “Sinergi Pentahelik Ekonomi Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
- Pleno KNEKS 2024: Ekonomi Syariah Kekuatan Baru Menuju Indonesia Emas 2045
- CIMB Niaga Syariah Resmikan Pembukaan Syariah Digital Branch di Medan
- Adira Finance Syariah, Danamon Syariah & Zurich Syariah Gelar FPR2024 di Rangkasbitung
“Seperti saya meski bukan Muslim, tapi kesemsem keuangan syariah. Saya berharap penerapannya di Indonesia lebih bagus daripada di negara lain, bukan sekedar nama syariah. Ya tidak mengecewakan nasabah-lah,” kata Uung.
Untuk meningkatkan pertumbuhan keuangan syariah Indonesia, menurut Uung, memang diperlukan sosialiasi yang tepat sasaran. Pemerintah juga harus membuat regulasi supaya konsep ekonomi syariah itu benar-benar sesuai diajarkan agama, bukan sekedar ganti kulit. Intinya, tegas Uung lagi, harus ada keberpihakan pemerintah dalam upaya mengembangkan keuangan syariah ini.
Menurutnya, tanpa regulasi pemerintah yang kuat, keuangan syariah Indonesia tak akan tumbuh pesat, sekalipun mungkin sosialiasasi gencar dilakukan lembaga keuangan syariah. “Untuk sesuatu yang baik, pemerintah harusnya mendorong. Karena mau nggak mau, Indonesia majerity kalau kita ngomong dalam dunia bisnis keuangan syariah itu pasar kita. Ya harus menyesuaikan kalau mau berkembang,” pungkasnya