UU No 40 Perasuransian Diharapkan Angkat Industri Asuransi Syariah

Dengan Undang-Undang Perasuransian yang baru yang sudah mengakomodir keberadaan asuransi syariah secara lebih lengkap, diharapkan industri asuransi syariah akan semakin berkembang dengan lebih baik di Indonesia.

Para praktisi asuransi jiwa syariah akan sangat terbantu dalamm pengembangan bisnisnya dengan dukungan penerapan UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Para praktisi asuransi jiwa syariah akan sangat terbantu dalam pengembangan bisnisnya dengan dukungan penerapan UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan salah satu unsur penting guna memajukan industri asuransi syariah di tanah air.

Dengan adanya regulasi tersebut, industri asuransi syariah di tanah air diharapkan akan bisa bergerak lebih optimal ke depannya dan bisa terus berkembang, setelah sebelum ini stagnan saja perkembangannya akibat terkendala banyak hal, termasuk diantaranya regulasi yang kurang mendukung. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah – Erwin Noekman saat ditemui MySharing di Jakarta. Baca juga: Pertumbuhan Asuransi Syariah 2015

“Dengan ketentuan Undang-Undang No 40 Tahun 2014 ini, setiap perusahaan yang memiliki unit syariáh wajib segera menyampaikan business plan mengenai portofolio unit syariah-nya. Akan dibawa kemana, akan dijadikan apa,” ujar Erwin Noekman.

Menurut Erwin Noekman, salah satu point yang penting dari UU No 40 tentang Perasuransian ini adalah pada pasal 87 tentang ketentuan terhadap perusahaan asuransi yang didalam pengaturan operasional asuransi syariáh yang nantinya harus diterapkan secara full-fledged (operasi penuh, bukan lagi melalui windows atau unit syariah).

Karena pada Undang-Undang tersebut ditegaskan, bahwa perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi memiliki unit syariah dengan nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya, atau 10 (sepuluh) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi tersebut wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah.

“Nah, ketentuan dalam regulasi di atas ini akan banyak menentukan arah masa depan usaha perasuransian syariah di Indonesia. Karena dengan begitu, maka ke depannya tidak bisa lagi perusahaan asuransi (konvensional) menjual produk asuransi syariah ke nasabahnya. Begitu pula agen (utamanya di asuransi jiwa), tidak bisa lagi menjual dua produk bersamaan, karena akan terbentur aturan bahwa seorang agen hanya boleh bekerja mewakili sebuah perusahaan,” jelas Erwin Noekman lagi.

Karena itu, Erwin Noekman sangat merespons positif pemberlakukan Undang-Undang Perasuransian No 40 Tahun 2014 tersebut, yang dinilainya akan bisa mendukung percepatan pertumbuhan industri asuransi syariah di Tanah Air.[su_pullquote align=”right”]”Dengan Undang-Undang Perasuransian yang baru yang sudah mengakomodasi keberadaan asuransi syariah secara lebih lengkap, diharapkan industri asuransi syariah akan semakin berkembang dengan lebih baik di Indonesia”[/su_pullquote]

Menurut Erwin Noekman, pengaturan lebih lanjut yang diamanatkan Undang-Undang ini kepada Otoritas Jasa Keuangan, terutama dalam hal pengaturan lini usaha dan produk asuransi syariah serta pengaturan pengelolaan kekayaan dan kewajiban perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah, akan menentukan besar atau kecilnya peran industri perasuransian syariah.

Secara umum, menurut Erwin Noekman, pengaturan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian ini, juga mencerminkan perhatian dan dukungan besar bagi upaya perlindungan konsumen jasa perasuransian, upaya antisipasi lingkungan perdagangan jasa yang lebih terbuka pada tingkat regional, dan penyesuaian terhadap praktik terbaik (best practices) di tingkat internasional untuk penyelenggaraan, pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

“Dengan Undang-Undang Perasuransian yang baru yang sudah mengakomodasi keberadaan asuransi syariah secara lebih lengkap, diharapkan industri asuransi syariah akan semakin berkembang dengan lebih baik di Indonesia,” demikian tutup Erwin Noekman – Wakil Ketua Umum AASI.