Dr. Jafril Khalil

UU Khusus Asuransi Syariah Sangat Dibutuhkan Industri

Beberapa waktu lalu, marak wacana untuk pembuatan undang-undang khusus mengenai asuransi syariah, yang diharapkan bisa sejalan keberadaannya mengiringi Undang-Undang Perbankan Syariah yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Dr. Jafril Khalil
Dr. Jafril Khalil

Undang-undang asuransi syariah ini diharapkan akan bisa mengayomi kebutuhan industri asuransi syariah di tanah air, agar bisa lebih berkembang pesat untuk ke depannya.

Namun demikian, dengan telah keluarnya Undang Undang Perasuransian yang terbaru, yaitu UU No 40/2014, yang dianggap telah mengakomodir berbagai kepentingan di industri asuransi syariah, maka eksesnya adalah wacana pembuatan undang-undang khusus mengenai asuransi syariah pun menjadi seperti mentah kembali.

Padahal sejatinya keberadaan undang-undang asuransi syariah ini sangat dibutuhkan oleh industri asuransi syariah di tanah air, demikian hal tersebut ditegaskan oleh praktisi asuransi syariah – Dr. Jafril Khalil kepada MySharing, Senin (15/2/2016).

“Undang-undang asuransi syariah ini diperlukan! Karena di negara luar sana, seperti Singapura yang negara kecil saja, mereka sudah mempunyai undang-undang khusus mengenai asuransi syariah ini. Juga Malaysia dan Brunei mereka  punya undang-undang tersendiri mengenai asuransi syariah,” demikian tegas Jafril.

Menurut Jafril, keberadaan UU asuransi syariah ini akan membuat industri asuransi syariah di tanah air akan menjadi lebih tertata dengan baik dan smart untuk ke depannya.

“Undang-Undang asuransi syariah ini akan membuat kita menjadi lebih smart. Jadi nanti kalau ada perubahan di industri asuransi syariah ini, jadi dia tidak akan melibatkan asuransi konvensional. Tidak perlu ribut-ribut ke konvensional terkait aturan dan lain-lain,” papar Jafril.

Menurut Jafril, dengan undang-undang khusus asuransi syariah ini, kalau nantinya ada perubahan di industri asuransi syariah, maka akan menjadi lebih mudah pendekatannya.

“Ada keinginan penambahan aturan atau produk, atau kemungkinan perubahan di industri asuransi syariah yang bisa ke arah baik untuk ke depannya, maka akan menjadi lebih simple untuk dilakukan,” tambah Jafril.

Selain itu, lanjut Jafril, Pemerintah sebagai pemegang regulasi, juga akan lebih mudah mengatur industri perasuransian ini, baik industri asuransi syariah sendiri, maupun juga yang konvensional. Karena masing-masing industri nantinya akan bisa ditata dengan lebih fokus oleh pemerintah, tidak seperti sekarang yang seperti saling tumpang tindih.

Undang-undang asuransi syariah harus terpisah, seperti halnya UU Perbankan Syariah Click To Tweet

“Yang kita inginkan adalah undang-undang asuransi syariah itu harus terpisah. Sehingga dengan begitu maka akan sangat membantu pertumbuhan dan percepatan industri asuransi syariah di tanah air ini untuk ke depannya,” demikian tutup Jafril khalil.