Perusahaan penjaminan syariah meningkatkan sumber dana bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan koperasi.
Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menyebutkan, bahwa data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan saat ini telah ada 21 perusahaan penjaminan yang beroperasi di tanah air. Yaitu dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 19 perusahaan penjaminan milik daerah.
”Dari 21 perusahaan tersebut, baru 4 perusahaan penjaminan syariah. Adapun di industri syariah terdapat 2 perusahaan penjaminan syariah, 1 Unit Usaha Syariah, dan 2 penjaminan syariah milik daerah,” ujar Firdaus dalam Business Gathering bertajuk “Sinergi Penjaminan Syariah dan Perbankan Syariah untuk Meningkatkan Market Share Keuangan Syariah”, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (8/11).
Firdaus menuturkan, saat ini total aset industri perusahaan penjaminan syariah telah meningkat tujuh kali lipat menjadi Rp 717 miliar. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat seiring potensi pembentukan perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida) menjadi syariah atau pembentukan Jamkrida Syariah bagi provinsi yang belum memiliki.
”BPD NTB sedang proses untuk konversi menjadi bank syariah dua tahun lagi. Tentunya akan diikuti oleh Jamkrida provinsi menjadi syariah,” ujar Firdaus.
Menurut dia, perusahaan penjaminan diperlukan untuk mendukung kebijakan pemerintah terutama mendorong kemandirian usaha khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan koperasi dalam perekonomian nasional. Untuk mendukung pertumbuhan keuangan syariah, sinergi antara industri penjaminan syariah dengan perbankan syariah menjadi hal yang strategis. ”Ini penting untuk meningkatkan akses pada sumber-sumber pembiayaan bagi dunia usaha, mikro, kecil dan koperasi,” ungkap Firdaus.
Apalagi, lanjut dia, dari sebanyak 50 juta pelaku UMKM masih banyak yang belum mendapatkan akses pembiayaan ke bank (unbankable) karena tidak memiliki aset yang dapat dijadikan agunan. Disinilah peran perusahaan penjaminan untuk memberikan jaminan sebagai pengganti agunan sehingga unbankable.
Dari 50 juta pelaku UMKM masih banyak yang belum bankable! Click To Tweet