Jadi, investasi saham syariah itu mudah. Untuk mendapatkan hasil maksimal dunia-akherat, ini dia tips investasi saham syariah!
Menurut Head of Market Development, Bursa Efek Indonesia (BEI)-Irwan Abdalloh, saat masuk ke investasi saham ini, yang paling penting adalah investor jangan masuk dengan uang yang bukan diniatkan untuk investasi. ”Untuk masuk ke saham ini, dananya memang harus diniatkan (untuk investasi). Jangan sampai menganggu cash flow yang lain. Karena kalau nggak niat, malah bisa menjerumuskan,” katanya.
Lebih lanjut Irwan, modal awal yang dibutuhkan untuk investasi di saham syariah ini tidaklah terlalu besar. Menurutnya banyak saham syariah yang mempunyai nilai minimal Rp. 5 juta, atau Rp. 10 juta saja. “Nah, tips apabila uang kita sedikit, pingin main di saham, maka, investor bisa membikin kelompok. Misalnya, berempat atau berlima, lalu masing-masing iuran Rp. 5 juta, sehingga didapatkan angka Rp. 20 juta, baru melakukan investasi. Bisa begitu. Jadi bisa Sharing resiko, lah. Itu juga yang sedang tren di kalangan mahasiswa sekarang,” jelas Irwan, sambil menambahkan, bahwa dengan berkelompok ini, maka bisa menjadi solusi bagi investor yang ingin masuk, tapi hanya dengan uang sedikit. Karena memang ada beberapa perusahaan efek yang persyaratan minimal uangnya bisa sampai di atas Rp. 20 juta.
Setelah investor matang menyiapkan dirinya di atas, maka langkah selanjutnya bagi investor adalah memilih saham syariah pilihannya.
Irwan lalu menegaskan, yang perlu diperhatikan dalam memilih saham-saham syariah adalah, kita harus memastikan, apakah perusahaan efeknya adalah benar-benar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Setelah investor mulai masuk ke pasar saham syariah ini, yang perlu diperhatikan, menurut Irwan adalah, investor jangan rakus atau serakah di dalam memainkan strategi investasinya.
”Kalau misalnya investor sudah patok, misalnya, dia mau untung 10%, ya saatnya sudah naik, maka investor lepas saja. Namun kadang-kadang yang terjadi, saat investor mau melepas, namun begitu dia dengar rumor sebentar lagi akan naik harganya, lalu dia tahan-tahan. Karena kalau investor rakus, itu bisa membahayakan dirinya, karena dia bisa rugi sama sekali,” papar Irwan.
Intinya, menurut Irwan, investor harus bisa konsiten. Jadi, misalnya sejak awal, ia memutuskan hendak mengambil margin-nya 10 persen, maka dia harus konsisten dengan angka tersebut. Kalau pun ternyata nanti harganya naik lagi, maka ia bisa membelinya lagi.
”Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah jangan membeli saham, meskipun, dia saham syariah, tapi dia masuk dalam daftar short sale, atau daftar margin,” tambah Irwan mewanti-wanti.
Irwan lalu menghimbau, agar investor jangan takut atau ragu untuk masuk di saham syariah ini. Karena katanya, ”Sepanjang kita mempelajari tata caranya dengan benar, lalu kita punya uang lebih, it’s oke masuk di saham syariah,” demikian tutup Head of Market Development, Bursa Efek Indonesia (BEI)-Irwan Abdalloh.
Kiat Berinvestasi Saham Syariah
- Fokus pada saham-saham dari perusahaan dengan fundamental yang kuat serta menunjukkan konsistensi kinerja yang cemerlang dari waktu ke waktu.
- Jangan biarkan ketakutan akan volatilitas yang tinggi dan irasionalitas pasar menghancurkan target investasi yang telah anda susun.
- Usahakan untuk memiliki horison investasi jangka panjang. Fakta menunjukkan, seiring berjalannya waktu dan pergeseran siklus ekonomi, perusahaan-perusahaan dengan fundamental yang kuat akan membukukan kinerja yang menarik, baik dalam hal dividen yang diberikan, maupun imbal hasil berupa capital gain yang akan meningkat.
Berbagai Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Transaksi Saham Syariah
1. Transaksi saham harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Tidak diperkenankan melakukan spekulasi, yang mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.
2. Tindakan atau perilaku investasi yang dilarang meliputi:
a). Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu,
b) Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling),
c). Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang,
d). Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang,
e). Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
f). Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut.
G). Ihtikar (penumpukan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.