Gadai syariah telah menjadi salah satu keunikan produk layanan yang ditawarkan oleh bank syariah.

Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh bank syariah kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada bank syariah pada waktu yang telah disepakati. Baca: Gadai Emas: Untuk Investasi atau Kebutuhan Mendesak?
Akad qardh yang dilakukan bersamaan dengan transaksi lain yang menggunakan akad-akad mu’awadhah (pertukaran dan dapat bersifat komersial) dalam produk yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ini dapat dilakukan antara lain pada produk rahn emas (gadai emas). Baca: Menginginkan Pembiayaan Produk Syariah (Al-Qardh) Sebagai Solusi
- CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Indonesia Siap Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
- Kembangkan Ekosistem Pembayaran Digital, Bank Muamalat Raih Penghargaan
- BCA Syariah dan Masjid Istiqlal Bersinergi Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah Lewat #BSyaInfak
- Meriahkan Iduladha 1447 H, Bank Muamalat Hadirkan Semarak Qurban Muamalat 2026
Qardh beragun emas adalah salah satu produk yang menggunakan akad qardh dengan agunan berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh bank syariah selama jangka waktu tertentu dengan membayar biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas sebagai objek rahn yang diikat dengan akad ijarah.
Dengan demikian, ada tiga akad pada produk qardh beragun emas, yaitu akad qardh untuk pengikatan pinjaman dana yang disediakan bank syariah kepada nasabah, akad rahn untuk pengikatan emas sebagai agunan atas pinjaman dana, dan akad ijarah untuk pengikatan pemanfaatan jasa penyimpanan dan pemeliharaan emas sebagai agunan pinjaman dana.

