Hal tersebut diungkapkan Direktur Bisnis Komersil BRI Syariah – Kokok Alun Akbar dalam siaran pers BRI Syariah baru-baru ini di Jakarta.
Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Qanun Nomor 11/2018 mengatur tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dimana dalam ketentuan tersebut, tiga tahun setelah beleid syariah ini sah, seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) di Provinsi Aceh, harus menganut prinsip syariah.
Menurut Kokok Alun Akbar, BRI Syariah bersinergi dengan BRI akan menghadirkan Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) di seluruh unit kerja BRI. LSBU adalah layanan syariah yang dilakukan oleh pekerja bank konvensional di unit kerja konvensional, sesuai izin OJK.
Selain LSBU, BRI Syariah juga membuka unit kerja baru di lokasi yang sama dengan unit kerja BRI konvensional. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah BRI memindahkan tabungan dan pinjamannya.
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Tumbuh 191% Hingga Agustus 2024
- Bank Muamalat Gandeng Alto Network Tingkatkan Kemudahan Transaksi Top Up Flazz BCA
- Bank Mega Syariah Hadirkan One Stop Sharia Financial Solution via Layanan Priority Banking
- Penggunaan Kartu Debit Bank Muamalat di Luar Negeri Meningkat Pesat
Kokok Alun Akbar menjelaskan, saat ini BRI Syariah telah membuka 6 KCP baru di Provinsi Aceh dan sedang menunggu izin regulator untuk pembukaan unit kerja baru di 11 Kantor Cabang, 6 Kantor Cabang Pembantu, dan 141 Kantor Unit BRI.
“Nasabah BRI di Aceh yang ingin mengkonversi simpanan dan pinjamannya dapat datang ke kantor BRI. Di sana ada penanda menuju meja layanan syariah. Petugas kami akan siap membantu,” demikian jelas Kokok Alun Akbar, Direktur Bisnis Komersil BRI.